Semarang - Ribuan massa pendemo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di gedung DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 7 Oktober 2020. Ternyata peserta demo, ada yang dari anak-anak STM atau saat ini disebut dengan pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK).
Fakta tersebut terungkap ketika petugas dari Polrestabes Semarang mengamankan ratusan pendemo yang terindikasi anarkis sore harinya. Dari sejumlah peserta demo yang tertangkap, mereka diketahui merupakan pelajar STM beberapa SMK negeri di Semarang.
"Saya masih bawah umur, ikut demo," ucap para pelajar itu saat dihukum jalan jongkok masuk ke gedung DPRD Jawa Tengah.
Soal motivasi dan bagaimana anak-anak STM bisa ikut dalam demonstrasi terungkap ketika Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjenguk para pendemo di Mapolrestabes Semarang Rabu malam, sekira pukul 22.00 WIB.
"Saya habis UTS di rumah secara online, kemudian keluar rumah, melipir ndilalah (kebetulan) saja Pak ada demo, ya sudah ikut saja," aku salah satu pelajar SMK negeri di Semarang kepada Ganjar.
Bangun tidur, di rumah sepi lihat handphone status pada ramai demo terus ikut. Gak tahu demo apa. Tahunya demo RUU, gak tahu isinya apa.

Hal sama disampaikan pelajar STM lain. Saling sahut dan melengkapi, mereka mengaku tidak tahu secara persis esensi tuntutan yang disuarakan para mahasiswa dan buruh.
“Bangun tidur, di rumah sepi lihat handphone status pada ramai demo terus ikut. Gak tahu demo apa. Tahunya demo RUU, gak tahu isinya apa,” kata para pelajar lain menjawab pertanyaan Ganjar soal isu yang diusung dalam demo.
Ganjar mengaku prihatin atas keterlibatan pelajar SMA/SMK dalam demonstrasi yang berujung perusakan sejumlah fasilitas di DPRD Jateng. Selain masih di bawah umur, mereka tidak tahu substansi yang disuarakan.
“Ini anak-anak kita, lebih baik kan diedukasi secara benar, karena SMA/SMK ini kan tanggung jawab saya, tanggung jawab provinsi, sehingga kalau anak-anak itu sebenarnya kita bisa memberikan fasilitas,” ucap Ganjar.
Ganjar menambahkan sejak awal juga mendorong agar pemerintah pusat dan DPR melakukan sosialisasi dan desiminasi untuk mengedukasi masyarakat tentang isi UU Omnibus Law. Jika hal itu dilakukan maka keributan di Semarang dan daerah lain bisa dihindari.
“Maka saya sampaikan dari awal itu, kalau kemudian ada warga yang tak setuju coba komunikasi. Kalau kemudian masih tetap tidak bisa, ya judicial review aja, kan semuanya jadi tertib. Kalau kemudian merusak dan kemudian memancing dan ada anak-anak saya, anak SMA kan kasihan,” imbuh dia.
Baca juga:
- Polisi Amankan 6 Remaja Provokator Unjuk Rasa di Padang
- Ikut Demo Omnibus Law, 24 Pelajar Tangerang Diamankan
- Hujan Batu Demo Tolak Omnibus Law di Kota Malang
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Polisi Benny Setyowadi menyampaikan awalnya menangkap 269 pendemo usai bertindak anarkis pada demo di depan gedung DPRD Jawa Tengah.
Pemeriksaan awal, 76 pendemo dilepas. Berikutnya, 189 pendemo menyusul dilepaskan. Tersisa empat mahasiswa yang masih dalam pemeriksaan mendalam terkait dugaan pelanggaran pidananya.
"Kami menemukan empat orang yg diduga keras terlibat pelaku unsur perbuatan yang menjurus ke perusakan. Sisanya 189 kami pulangkan tadi malam," ucap Benny, Kamis, 8 Oktober 2020. []