Jakarta - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi geram dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang asal main tutup diskotek.
Menurutnya, pencabutan izin diskotek Golden Crown dan Black Owl lantaran terkait dengan narkoba, justru melabrak Peraturan Daerah (Perda) Tentang Kepariwisataan. Prasetyo menyesalkan Anies bergerak sendiri tanpa melibatkan pihaknya.
"Jangan ada isu (narkoba), main tutup saja. Ini ibu kota negara loh, ada kekhususannya, tanya dan tanya gitu loh," kata Prasetyo dengan nada geram di DPRD DKI Jakarta, Senin, 17 Februari 2020.
Kalau kamu ke situ mau happy-happy tiba-tiba dicek urin dan hasilnya positif, tapi perusahaannya yang ditutup, kan enggak fair juga.
Menurut Prasetyo, Perda Nomor 6 Tahun 2015 mengatur soal prosedur penanganan terhadap tempat hiburan yang terlibat peredaran obat terlarang.
Namun, dalam Perda disebutkan pencabutan izin dapat dilakukan apabila peristiwa terkait dengan peredaran narkotika dilakukan di tempat hiburan malam.
Kemudian, dinyatakan juga, setiap pengusaha dan atau manajemen perusahaan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan atau zat adiktif di lokasi tempat usaha hiburan malam, bisa dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

"Tiba-tiba ada suatu kejadian, tempat hiburan malam dirazia oleh polisi. Ternyata tamunya itu bukan orang yang pakai (narkoba) di situ. Dia dari luar masuk ke situ, terus ada razia. Kok (tempatnya) ditutup?" kata Prasetyo.
Dia menyayangkan adanya pencabutan izin diskotek. Sebab, manajemen belum tentu terlibat dalam peredaran narkotika di dalamnya. Penutupan ini justru dinilainya sebagai bentuk perilaku tidak adil kepada pelaku usaha.
"Apakah ada suatu keterlibatan si manajemen? Manajemen kan bisa security, waiters. (Kalau mereka terlibat) itu harus diberangus. Kalau kamu ke situ mau happy-happy tiba-tiba dicek urin dan hasilnya positif, tapi perusahaannya yang ditutup, kan enggak fair juga," katanya.
Menurutnya, jika Gubernur Anies Baswedan meneruskan cara pencabutan izin seperti ini, ke depannya maka Jakarta akan mengalami kerugian. Sebab, sektor pariwisata menyumbang banyak pendapatan untuk daerah.
"Dalam pariwisata kan pendapatan kita besar sekali," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin kelab malam Black Owl. Dengan demikian, tempat hiburan di bilangan Penjaringan, Jakarta, itu tidak diperbolehkan beroperasi per 17 Februari 2020 dan akan disegel dalam waktu dekat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) kelab malam milik PT. Murino Berkarya Indonesia, karena pengunjungnya positif mengkonsumsi narkoba.
Temuan ini, menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Cucu Ahmad Kurnia berawal dari pemberitaan di sejumlah media massa.
Pemberitaan pada 15 Februari 2020, contohnya, menyebut 12 pengunjung Black Owl positif memakai narkoba. Mereka yang diduga terbukti mengonsumsi obat terlarang dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Sementara diskotek Golden Crow telah disegel Satpol PP pada 8 Februari 2020. Penyegelan kelab malam di bilangan Taman Sari Jakarta Barat ini buntut dari pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Aman Sentosa atau Diskotek Golden Crown terkait peredaran narkoba.
Maka itu Prasetyo meminta Pemprov DKI menginvestigasi kasus ini terlebih dahulu sebelum mencabut izin. Setidaknya, Pemprov harus memberikan peringatan awal sebelum menutup diskotek.
"Tidak harus langsung ditutup (oleh Anies Baswedan), minimal peringatan lah," kata Ketua DPRD Prasetyo Edi. []