TAGAR.id, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dipercepat dan ditargetkan rampung paling lambat dalam rapat paripurna DPR Desember 2026.
Habiburokhman mengatakan, jika dihitung berdasarkan waktu efektif masa sidang setelah dikurangi masa reses, pembahasan RUU Perampasan Aset hanya memiliki waktu sekitar delapan minggu.
"Dalam waktu 8 minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (25/8).
Komisi III telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat dalam rangka menyerap aspirasi.
Habiburokhman menyebut, karena waktu pembahasan yang tersisa tidak terlalu panjang, bagi masyarakat yang masih ingin menyampaikan pendapat terkait RUU Perampasan Aset dapat menyerahkan konsep secara tertulis.
"Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi," ujarnya.
Habiburokhman mengatakan, sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, masyarakat juga menginginkan agar aturan tersebut disusun secara cermat untuk menghilangkan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
"Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," katanya.