Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja segera mempercepat proses pengecekan dan validasi data bantuan subsidi untuk pekerja atau buruh yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Hal ini agar keseluruhan data yang telah diverifikasi dapat segera diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk bisa dilakukan proses pencairan uang yang akan disalurkan ke bank penyalur atau bank-bank pemerintah.
Bamsoet meminta pihak perusahaan juga segera mengurus persyaratan agar bantuan subsidi bisa segera cair. "Mengimbau agar atasan para pekerja dapat segera menyerahkan data rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan, sehingga proses penyaluran bantuan subsidi upah berjalan lancar," katanya dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 27 Agustus 2020.
Pemerintah agar tetap memperhatikan kondisi masyarakat yang juga terdampak ekonominya akibat pandemi, namun tidak termasuk atau terdaftar dalam kategori penerima bantuan.
Baca Juga: DPR Desak Ida Fauziyah Jamin Realisasi Subsidi Gaji

Selain itu, mantan Ketua DPR ini juga mengimbau agar BPJS Ketenagakerjaan bersama cabang-cabangnya untuk mendorong perusahaan yang belum menyerahkan nomor rekening pekerja, untuk segera menyerahkannya mengingat hingga kini masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk/terdaftar. "Mendorong Kemenaker dan BP Jamsostek berkomitmen menyelesaikan seluruh proses validasi data penerima BSU sesuai dengan target waktu yang ditetapkan dan memastikan subsidi tersebut disalurkan tepat sasaran dan tepat waktu," ucap Bamsoet.
Ia mengingatkan agar pemerintah tetap memperhatikan kondisi masyarakat yang juga terdampak ekonominya akibat pandemi, namun tidak termasuk atau terdaftar dalam kategori penerima bantuan, sehingga bisa merata dan adil. "Dengan demikian, kehadiran negara dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat yang saat ini terdampak atau pun kesulitan ekonomi akibat pandemi," tutur Bamsoet.
Sebelumnya Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas program subsidi upah senilai Rp 600.000 dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris dalam rapat dengar pendapat (RDP), Rabu, 26 Agustus 2020.
Baca Juga: Puan Minta Jokowi Detail Soal Subsidi Gaji Pekerja
Salah satu kesimpulan RDP adalah desakan DPR terhadap Kementerian Ketenagakerjaan untuk menjamin realisasi program subsidi gaji bagi pekerja atau buruh yang berpendapatan di bawah Rp 5.000.000 tersebut. "Komisi IX DPR mendesak Kementerian Ketenagakerjaan menjamin realisasi bantuan subsidi upah bagi peserta yang memenuhi kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 berdasarkan verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi PKS Ansory Siregar yang menjadi pimpinan RDP. []