TAGAR.id, Jakarta – Ketua Umum Brigade Rakyat Nusantara (BRN), Relly Reagen angkat bicara dengan tegas mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan nama Presiden Prabowo Subianto dengan penangkapan Jaksa Agung Muda Febri dalam operasi tangkap tangan (OTT). Regen menegaskan, tuduhan adanya campur tangan atau izin dari Presiden sama sekali tidak berdasar dan menyalahi prinsip penegakan hukum di Indonesia.
"Kami tegaskan dengan tegas: belum pernah ada sejarahnya seorang Presiden mengintervensi atau memberikan izin terkait penangkapan pejabat dalam proses hukum. Alurnya sangat jelas: aparat menindak sesuai bukti dan aturan yang berlaku, baru kemudian jika terbukti bersalah, Presiden mungkin meminta yang bersangkutan untuk mundur demi menjaga kehormatan institusi," ujar Reagen dengan nada mantap di hadapan awak media, Senin (20/7/2026).
Menurut Regen, anggapan yang disampaikan Hotman Paris bahwa Presiden harus mengetahui atau mengizinkan proses hukum tersebut adalah kekeliruan pemahaman.
"Presiden Prabowo memegang mandat rakyat untuk membersihkan negara dari korupsi. Beliau tidak mungkin dan tidak akan pernah mencampuri kewenangan Kepolisian maupun lembaga penegak hukum. Pernyataan yang menyebutkan Presiden harus 'mengizinkan' terlebih dahulu adalah asumsi yang keliru dan tidak memahami tatanan demokrasi kita," tegasnya.
Regen juga menegaskan konsistensi sikap Presiden yang sudah berkali-kali disampaikan secara terbuka.
"Presiden telah berulang kali menyatakan komitmennya: siapapun pelakunya, tidak peduli seberapa dekatnya dengan beliau, akan tetap diproses hukum tanpa pandang bulu. Artinya, tidak ada toleransi sekecil apapun bagi pelanggar hukum di pemerintahan ini," imbuhnya.
Merespons polemik yang memicu keresahan publik, Ketua Umum BRN ini pun menuntut sikap tanggung jawab dari Hotman Paris Hutapea.
"Kami meminta dengan keras agar Bapak Hotman Paris segera menarik kembali pernyataan yang mengaitkan nama Presiden dalam proses penegakan hukum ini. Hal itu tidak sesuai fakta, berpotensi menyesatkan, dan merusak kepercayaan terhadap sistem hukum yang sedang berjalan," pungkas Reagen.