Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati turut mengingatkan ihwal konflik kepentingan yang dilakukan oleh pejabat publik. Dalam konteks ini, pejabat publik yang dimaksud adalah Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
“Ini sudah dinyatakan sebagai perbuatan yang diancam dengan pidana di dalam Undang-Undang Pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Asfinawati dalam wawancara di kanal YouTube Tagar TV, Rabu, 1 September 2021.
Asfinawati yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum Fatia mengatakan, pejabat publik sebisa mungkin harus jauh dari konflik kepentingan. Karena hal itu bertentangan dengan undang-undang dan juga menjadi indikasi adanya tindak pidana korupsi.
Jadi ini posisinya sudah terbalik, harusnya yang mengawasi pemerintah adalah rakyat bukan pejabat publik yang mengawasi dan mensomasi.

“Dia (konflik kepentingan) adalah indikasi dari tindak pidana korupsi tetapi atau sebagai modus perbuatan korup,” ujar Asifanwati.
Ihwal kritik yang dilayangkan Fatia, Asfinawati mengatakan, jika hal itu merupakan hak konstitusional warga negara. Ia menyebut, tindakan Fatia adalah bentuk dari upaya masyarakat menjaga kedaulatannya.
- Baca Juga: PP GMKI: UU Otsus Bukan Kehendak Masyarakat Papua
- Baca Juga: Memutus Rantai Kebencian Terhadap Agama Minoritas
“Jadi ini posisinya sudah terbalik, harusnya yang mengawasi pemerintah adalah rakyat bukan pejabat publik yang mengawasi dan mensomasi,” ujar Asfinawati.
Sebelumnya, Kuasa Hukum koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti, Julius Ibrani, mengatakan pihaknya beritikad baik menjawab somasi yang Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Julius mengaku pihaknya juga telah merespons somasi itu secara tertulis dan mengirimkannya ke kantor kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang.
Julius mengatakan pernyataan Fatia di kanal YouTube Haris Azhar berdasar pada hasil riset koalisi LSM yang menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan penerjunan militer di Intan Jaya, Papua, dengan bisnis tambang di wilayah tersebut. Selain itu, KontraS juga menjadi salah satu lembaga yang terlibat dalam riset itu.
Sehingga, menurut Julius, pernyataan Fatia tidak bisa dipisahkan dari kerja-kerja advokasi sebelumnya. Julius menegaskan kritik Fatia tidak ditujukan kepada sisi personal Luhut, melainkan jabatan publik yang menempel kepadanya.
- Baca Juga: YLBHI Kritik Perma Korupsi 100 M Penjara Seumur Hidup
- Baca Juga: YLBHI Nilai Jokowi Serampangan Usai Divonis Bersalah
Menurut Julius, dalam negara yang menggunakan sistem demokrasi, Fatia berhak melakukan tindakan pengawasan dan mengontrol pemerintahan.
Julius meminta agar Luhut menjawab kritik tersebut melalui forum-forum yang bersifat publik. Hal ini seperti memberikan klarifikasi, mengajukan hasil riset tandingan, dan lainnya. Menurut Julius, somasi berada di ruang personal. Karena itu, pihaknya sangat menyayangkan tindakan Luhut melayangkan somasi ke Fatia.
(Azzahrah Dzakiyah Nur Azizah)