TAGAR.id, Jakarta - Ketua Umum Majelis Nasional Pusat Kedaulatan Rakyat (Pakar) Razikin Juraid menduga ada upaya penggiringan isu mengaburkan kasus tata kelola migas yang kini sedang bergulir di Kejaksaan Agung.
Razikin menilai pengaburan isu ini terlihat dari adanya oknum eks komisaris Pertamina yang mencoba cuci tangan dari tanggungjawabnya dalam mengawasi skandal yang terjadi di perusahaannya itu.
Razikin menilai usaha pengaburan isu ini terlihat dari usaha mengaitkan persoalan ini ke Kementerian BUMN. Padahal, di internal Pertamina sudah ada jajaran direksi dan komisaris yang bertanggung jawab menjalankan tata kelola perusahaan yang baik.
"Kita harus tahu bahwa ada direksi dan komisaris (pada periode 2018-2023). Sebagai organ utama perusahaan memiliki kewajiban untuk menjalankan pengelolaan perusahaan sesuai dengan hukum, anggaran dasar, dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)," ujar Razikin dalam keterangannya, Selasa, 4 Maret 2025.
Menurut Razikin, pernyataan Eks Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sebuah tayangan podcast dinilai janggal. Sebab Ahok diberikan kewenangan luas oleh Kementerian BUMN untuk melakukan usaha pengawasan pada Pertamina Patra Niaga. Kini dengan menggiring isu ke Erick, hal itu dinilai adalah bentuk usaha lari dari tanggung jawab.
"Saya melihat ada penggiringan opini untuk meminta pertanggungjawaban hukum terhadap Erick Thohir selaku Menteri BUMN dalam hal terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak mentah oleh PT Pertamina Patra Niaga. Meminta pertanggungjawaban Kepada Menteri BUMN tidak memliki dasar hukum," ujarnya.
Berita terkait