Jakarta - Dalam rangka mengembangkan keterampilan kerja yang sesuai dengan kebutuhan Industri Dunia Usaha dan Dunia Kerja (IDUKA), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meluncurkan Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK).
Peserta didik dalam program PKK ini, diprioritaskan yang berusia 17 sampai 25 tahun, juga pemegang KIP dengan kriteria, anak usia sekolah yang tidak sekolah (ATS) atau lulus tidak melanjutkan. Bisa juga warga belajar paket C kelas 12 serta warga masyarakat yang menganggur tetapi bukan siswa/mahasiswa.
Ilustrasi Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) (Foto:Tagar/Direktorat Kursus dan Pelatihan Ditjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud)
Kemendikbud, juga telah menetapkan penyelenggara program PKK yakni, satuan pendidikan non-formal yang terdiri dari LKP PKBM dan SKB. Satuan pendidikan formal yang terdiri dari SMK, Politeknik, Akademi Komunitas, serta Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi.
- Baca juga : Kemendikbud Jawab Masalah Pengangguran Lewat Program PKK
- Baca juga : Mekanisme Pembelajaran dalam Program Pendidikan Kecakapan Kerja Kemendikbud
Kewajiban lembaga penyelenggara adalah sebagai berikut:
- Mengusulkan proposal PKK secara daring pada laman https://kursus.kemdikbud.go.id atau https://kursus.kemdikbud.go.id/pkk/
- Merekrut peserta didik sendiri dan/atau menerima peserta didik dari aplikasi pendaftaran peserta didik PKK Direktorat Kursus dan Pelatihan sesuai dengan persyaratan.
- Wajib melakukan sosialisasi pelaksanaan program PKK kepada peserta didik.
- Memberikan informasi kepada dinas pendidikan kabupaten/kota bahwa lembaga yang bersangkutan telah dipilih menjadi penyelenggara PKK.
- Memiliki kerja sama/MoU dengan Dunia Industri/Dunia Usaha/Dunia Kerja lainnya mengenai penyusunan kurikulum, pemanfaatan instruktur dan sarana dan prasarana, pelaksanaan PKK, serta evaluasi dan penempatan lulusan di Dunia Industri/Dunia Usaha/Dunia Kerja lainnya.
- Menyiapkan instruktur, sarana dan prasarana, jadwal dan rencana pembelajaran, serta bahan ajar.
- Melaksanakan pembelajaran sesuai jadwal dan waktu yang telah disetujui.
- Melaksanakan uji kompetensi ke lembaga sertifikasi.
- Menyalurkan lulusan ke Dunia Industri/Dunia Usaha/Dunia Kerja lainnya mitra (disarankan Dunia Industri/Dunia Usaha/Dunia Kerja lainnya mitra lebih dari satu).
- Melakukan tracer study yaitu mendata dan memantau perkembangan peserta didik lulusan program PKK.
- Melakukan pembukuan/administrasi teknis dan keuangan secara daring.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan harian secara daring dan membuat video pendek pelaksanaan PKK.
Penyelenggara Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Kemendikbud. (Foto:Tagar/kemendikbud)
- Baca juga : Kemendikbud Jawab Masalah Pengangguran Lewat Program PKK
- Baca juga : Mekanisme Pembelajaran dalam Program Pendidikan Kecakapan Kerja Kemendikbud
Hak lembaga penyelenggara:
- Menerima dana bantuan PKK sesuai dengan standar yg sudah ditetapkan.
- Menerima bimbingan teknis dari direktorat, dinas pendidikan kabupaten/kota, serta Dunia Industri/Dunia Usaha/Dunia Kerja lainnya mitra.
- Memperoleh apresiasi pelaksanaan program tahunan dalam bentuk lomba, penghargaan dan bantuan lain. []