Surabaya - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa membentuk empat tim pelaksana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan di Surabaya, sebagian kecamatan di Sidoarjo dan Gresik
Khofifah menjelaskan, empat tim pelaksana PSBB ini dibawah kepemimpinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jatim. Posisi ketua sub Gugus Tugas dipegang oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Heru Tjahjono, dan wakil ketua dari Kepolisian serta TNI.
Pelaksanaan PSBB perlu mendapat dukungan penuh dari tim paling bawah, seperti Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, kelurahan, RW dan RT.
Baca Juga: Jelang PSBB, Pemkot Surabaya Salurkan Paket Sembako
"Jadi tim yang akan melaksanakan PSBB ini akan dibagi kedalam empat rumpun dalam sub gugus tugas dari Gugus Tugas Covid-19 Jatim," ujar Khofifah, di Grahadi, Minggu 26 April 2020 malam.
Khofifah menjelaskan, gugus tugas sub satu memiliki tugas untuk menurunkan transmisi dari luar dan bertanggung jawab terhadap check poin. Gugus tugas sub dua bertugas melakukan sterilisasi dan penyemprotan disinfektan lingkungan masyarakat.
Sedangkan gugus tugas sub ketiga tugasnya melakukan penanganan dampak sosial, agama, keamanan, budaya, ekonomi masyarakat dan politik. "Kalau gugus empat penguatan fasilitas kesehatan, melakukan evaluasi dan laporan," ucap Khofifah.

Mereka semua memahami, mengetahui bagaimana PSBB bisa menurunkan dan efektivitas mencegah Covid-19.
Khofifah menyampaikan bahwa diterapkannya PSBB di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo karena meningkatnya sebaran covid-19 secara signifikan di titik tertentu. Selanjutnya terjadi transmisi lokal sehingga harus dilakukan dengan cara yang sistemik.
Khofifah menilai pelaksaan PSBB perlu mendapat dukungan penuh dari tim paling bawah, seperti Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, kelurahan, RW dan RT. "Mereka semua memahami, mengetahui bagaimana PSBB bisa menurunkan dan efektivitas mencegah Covid-19," tuturnya.
Melindungi kita berarti melindungi yang lain untuk menjaga kesehatan kita berarti untuk menjaga kesehatan lainnya.
Mantan menteri sosial ini menegaskan, target utama dalam pelaksanaan PSBB adalah menurunkan tingkat kematian. Bahkan diupayakan agar dinolkan. Selain itu, bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan masyarakat.
Pemprov dan Pemda terus melakukan sosialisasi agar ada sesuatu yang dilakukan secara representatif. Dengan begitu, diharapkan masing-masing individu mau menyadari ketertiban dan kepatuhan demi kebaikan semua masyarakat.
"Melindungi kita berarti melindungi yang lain untuk menjaga kesehatan kita berarti untuk menjaga kesehatan lainnya," kata hofifah.
Meskipun berbagai sosialisasi berbagai himbauan sudah dilakukan, Khofifah menilai sebuah kebijakan, termasuk PSBB membutuhkan punishment agar bisa efektif. Maka dalam Pergub Jatim, Perwali Surabaya, Perbup Sidoarjo dan Gresik ada klausul sanksi.
Simak Pula: Jelang PSBB, 3 Daerah di Jatim Zero Positif Covid-19
"Sanksi ini penting untuk menjadi payung hukum bagi aparat, seperti Polri, TNI, dan Satpol PP. Bagi mereka, ingin menegakkan aturan, ada payung hukumnya," ucap Khofifah.[]