Kiai Ma'ruf: Jokowi-JK Telah Lakukan Banyak Hal, Kerja Belum Selesai

Kiai Ma'ruf: Jokowi-JK telah lakukan banyak hal, kerja belum selesai, Jokowi-Ma'ruf akan melanjutkan.
Cawapres nomor urut 01 K.H. Ma'ruf Amin (kedua kiri) berjabat tangan dengan Ketua KPU Arief Budiman (tengah) disaksikan Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno (kedua kanan) mengikuti Debat Capres Putaran Ketiga di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/3/2019). Debat Capres Putaran Ketiga yang menampilkan kedua Cawapres tersebut bertemakan Pendidikan, Kesehatan, Ketenagakerjaan serta Sosial dan Kebudayaan. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta, (Tagar 17/3/2019) - Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin menyatakan visinya bersama calon presiden Joko Widodo adalah Indonesia maju, kuncinya pada manusia.

"Salam sejahtera untuk kita semua saudara-saudara sebangsa dan setanah air. Visi kami adalah Indonesia maju, kuncinya ada pada manusia, manusia Indonesia yang sehat cerdas tertib dan berakhlak mulia," ujar Ma'ruf dalam debat cawapres di Hotel Sultan Jakarta, Minggu malam (17/3).

"Jokowi-JK telah melakukan banyak hal tetapi kerja belum selesai. Karena itu kami Jokowi-Ma'ruf akan melanjutkan kesejahteraan itu untuk membangun dan melindungi segenap bangsa Indonesia untuk menjadikan kehidupan mereka lebih sejahtera dan maslahat sesuai dengan prinsip," lanjutnya.

Ma'ruf menambahkan, pemimpin harus membangun kemaslahatan untuk rakyat.

"Di bidang kesehatan kami pastikan JKM (Jaminan Kesehatan Nasional) akan berlanjut begitu juga PKH (Program Keluarga Harapan) akan kita teruskan," tuturnya.

Debat pilpres ketiga mempertemukan calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin dan calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno. Debat berlangsung di Hotel Sultan Jakarta, Minggu 17 Maret 2019 mulai pukul 20.00-22.00 WIB. Debat mengangkat tema Pendidikan, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sosial dan Kebudayaan. []

Baca juga:

Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.