Jakarta - Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati mempertanyakan durasi penerbitan izin ekspor benih lobster dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 yang dikeluarkan Edhy Prabowo.
Sebab, kata dia waktu penerbitan untuk mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 yang dikeluarkan Susi Pudjiastuti, terkesan kilat.
“Izin yang terbit dalam waktu satu bulan menunjukkan KKP melanggar aturan sendiri yang telah ia buat,” ujar Susan Herawati dalam keterangan resmi yang diterima Tagar, Rabu, 8 Juli 2020.
Susan menjelaskan praktik panen berkelanjutan dan budidaya lobster tidak bisa dilakukan dalam jangka waktu satu bulan. Menurutnya butuh waktu kurang lebih satu sampai dua tahun untuk bisa berbudidaya lobster.
“Dengan kata lain, izin ekspor benih lobster itu seharusnya baru bisa dilakukan satu sampai dua tahun kemudian, bukan dalam hitungan satu bulan,” tuturnya.
Pihaknya khawatir jika izin ekspor terus dipaksakan sebelum waktunya, akan terus mendorong eksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan secara tidak terkendali.
Apalagi kuota panen ditargetkan oleh pemerintah sebanyak 500 juta benih per tahun. "Kebijakan jangka pendek ini akan berdampak buruk dalam jangka panjang bagi kehidupan nelayan dan keberlangsungan sumber daya perikanan di Indonesia," ujar dia.

Edhy Prabowo tak ambil pusing meski di-bully
Meski menuai cibiran dari masyarakat atas izin pengambilan dan ekspor benih lobster, Edhy Prabowo tak mau mempermasalahkan hal tersebut. Sebab, keputusan yang diambil, kata dia sudah berdasarkan kajian ilmiah dan mengikuti semua prosedur.
Alasan utamanya mengeluarkan izin tersebut ingin menghidupkan kembali puluhan ribu nelayan penangkap benih yang kehilangan pekerjaan dan mendorong majunya budidaya lobster nasional tanpa mengabaikan keberlanjutan.
“Saya tidak peduli di-bully, yang penting saya berbuat yang terbaik untuk masyarakat saya. Saya enggak takut dikuliti, karena yang saya perjuangkan bagaimana masyarakat kita bisa makan, dan itu sesuai perintah Presiden,” ujar Edhy Prabowo.
Pengambilan benih lobster dari alam dan izin ekspor diatur dalam Pemen KP Nomor 12 tahun 2020 yang terbit awal Mei 2020. Aturan ini turut mewajibkan eksportir melakukan budidaya lobster dan melepasliarkan dua persen hasil panen ke alam.
Dalam peraturan tersebut juga disebutkan benih lobster yang dibudidaya harus dibeli dari nelayan dengan harga minimal Rp 5.000 per ekor. []