Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau akrab disapa Tom Lembong, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung. Sebelum ditahan, Tom Lembong menjalani tes kesehatan sebagai prosedur standar. Dalam video yang beredar, Tom terlihat memakai kemeja biru navy dan jaket senada, duduk di hadapan petugas Kejagung. Petugas memeriksa tensi darahnya di lengan kiri, sementara tersangka lainnya, Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), juga menjalani pemeriksaan serupa.
Setelah tes kesehatan, Tom Lembong dan Charles Sitorus dipakaikan rompi tahanan berwarna pink dan diborgol oleh petugas Kejaksaan. Keduanya kemudian dibawa ke mobil tahanan. Tom Lembong terlihat tenang dan tersenyum, sambil menganggukkan kepala ketika didampingi oleh petugas. Meskipun awak media mencoba mengajukan beberapa pertanyaan, Tom hanya menjawab singkat, "Saya menyerahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa."
Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi impor gula ketika Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Tom diduga memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, meskipun Indonesia sedang mengalami kelebihan stok gula di dalam negeri. Gula tersebut kemudian dijual ke masyarakat dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran yang ditetapkan.
Modus operandi dalam kasus ini melibatkan delapan perusahaan swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Tom Lembong memberikan penugasan kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengimpor gula kristal mentah, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Gula tersebut seolah-olah dibeli oleh PT PPI, padahal sebenarnya dijual oleh perusahaan swasta ke pasar dengan harga Rp 16 ribu per kg, jauh lebih tinggi dari harga eceran yang seharusnya Rp 13 ribu.
Kejaksaan Agung menekankan bahwa impor gula seharusnya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan untuk stabilisasi harga. Namun, dalam kasus ini, impor gula dilakukan oleh perusahaan swasta, yang justru menaikkan harga di pasaran. Hal ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara. Kejaksaan Agung akan terus menginvestigasi kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.