Kisruh Revina Vs Dedy, Begini Syarat Jadi Psikolog

Selebgram Revina VT membongkar perilaku Dedy Susanto yang mengaku sebagai pakar psikologi. Namun, bagaimana seseorang bisa disebut Psikolog?
Selebgram Revina VT dan Dedy Susanto. (Foto: Instagram/@revinavt/@dedysusantopj)

Jakarta - Selebgram Revina VT membongkar perilaku Dedy Susanto yang mengaku sebagai pakar psikologi dan diduga melakukan pelecehan seksual pada sejumlah pasiennya. 

Pengungkapan soal Dedy oleh Revina kini menjadi viral di media sosial. Dedy sendiri disebut kerap tampil di sejumlah seminar dan memberikan materi seputar psikologi di YouTube. Namun, setelah perihal dirinya viral, Dedy membantah jika dia adalah psikolog meski sudah bergelar S1 dan S3 Ilmu Psikologi. 

Psikolog Klinis dan Forensik Kasandra Putranto memberikan penjelasan mengenai seseorang bisa disebut sebagai pakar psikolog.

"Lulusan S1 psikologi disebut Ilmuwan Psikologi. Mereka Bukan Psikolog. Karena itu mereka tidak boleh melakukan praktik psikologi seperti psikolog," kata Kasandra kepada Tagar, Senin, 17 Februari 2020. 

Konsekuensinya para Psikolog Klinis tersebut harus memiliki Surat Ijin Praktik dari Dinkes setempat serta harus terdaftar di Kemenkes berupa STR (Surat Tanda Registrasi).

Ilmuwan psikologi, kata dia, mempunyai kewenangan untuk memberikan layanan dalam bidang penelitian pengajaran, supervisi dalam pelatihan, layanan masyarakat, pengembangan kebijakan, intervensi sosial, dan sebagainya (Kode Etik Psikologi, 2010).

"Ilmuwan psikologi tidak boleh melakukan asesmen, menegakkan diagnosa dan memberikan intervensi berupa psikoterapi untuk kasus-kasus psikologi, baik berat maupun ringan," ucap Humas Ikatan Psikologi Klinis Indonesia itu. 

Hal itu berarti Ilmuwan Psikologi tidak boleh menggunakan alat tes (asesmen) dan melabel seseorang dengan gangguan tertentu (berdasarkan DSM). 

Dia mengatakan seseorang lulus pendidikan S2 psikologi, juga tidak bisa disebut sebagai Psikolog. Sebab, dalam pendidikan S2 psikologi dibagi menjadi dua bagian yaitu, saints dan profesi. 

"Lulusan S2 sains Psikologi bukan Psikolog. Mereka lulus dengan gelar mirip Psikolog yaitu M.Psi. Ada pula yang gelarnya M.Si. Kebijakan tentang gelar dikembalikan pada Universitas dan pihak terkait lainnya. Mereka disebut Magister Sains Psikologi," ujarnya. 

Menurut Kasandra, Magister Sains Psikologi tidak berhak praktik sebagai Psikolog. Bahkan, tidak diizinkan menangani kasus-kasus gangguan psikologis. Namun, hanya boleh mengemban tugas dalam bidang pengembangan keilmuan psikologi, tetapi bukan penanganan klien.

"Lulusan S2 profesi psikologi disebut Psikolog dengan gelar M.Psi, Psikolog. Gelarnya harus seperti itu. Menyatu antara gelar akademik (M.Psi) dan Profesi (Psikolog). Merekalah yang berhak praktik sebagai Psikolog," ucapnya. 

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Tenaga Kesehatan No. 36/2014 Pasal 11b menyebutkan Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam tenaga psikolog klinis, maka seluruh Psikolog Klinis yang ada di Indonesia adalah tenaga kesehatan.   

"Konsekuensinya para Psikolog Klinis tersebut harus memiliki Surat Ijin Praktik dari Dinkes setempat serta harus terdaftar di Kementerian Kesehatan berupa STR (Surat Tanda Registrasi)," kata dia. 

Dalam UU Tenaga Kesehatan No. 36/2014 Pasal 64 dinyatakan setiap orang yang bukan tenaga kesehatan dilarang melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin. Namun, bila ingin melanjutkan pendidikan dalam bidang psikologi, bisa menempuh jenjang S3 Psikologi. 

Lulusan S3 Psikologi disebut dengan Doktor Psikologi, bukan Psikolog. Gelar Doktor (DR) tersebut adalah gelar akademik dan bukan gelar profesi. Sehingga mereka tidak diperkenankan membuka praktik psikologi.   

"Lulusan S1 psikologi bisa melanjutkan untuk mengambil S2 Magister Profesi Psikologi dan bisa mengambil S3 Psikologi. Mereka inilah yang disebut Psikolog," ujarnya. 

Dia menambahkan jika seseorang itu lulusan S1 bukan Psikologi, maka orang tersebut tidak bisa mengambil S2 Magister Profesi Psikologi. Tetapi bisa mengambil S3 Psikologi. Namun, mereka tidak bisa disebut sebagai Psikolog. 

"Lulusan S1 Psikologi+S2 Magister Sains Psikologi juga bukan Psikolog. Karena S2-nya Sains, bukan Profesi. Lulusan S1 Non-Psikologi tidak bisa mengambil S2 Magister Profesi Psikologi karena S1-nya bukan Psikologi. Tapi, bisa mengambil S3 Psikologi. Mereka juga bukan Psikolog," tuturnya. 

Dia menegaskan seseorang yang lulusan S1 Non-Psikologi dan S2 Non-Psikologi, S3 mengambil bidang Psikologi, hal itu sudah jelas mereka bukan Psikolog.   

"Dengan demikian tidak memiliki kewenangan untuk melakukan asesmen, diagnosa dan psikoterapi. Ada UU kesehatan juga yang mengatur harus punya STR," ujar Kasandra. []

Baca juga: 

Berita terkait
Foto: Meme Tas 20 Juta Revina dan Saaih Halilintar
Seorang selebtwit bernama Revina dan YouTuber Saaih Halilintar memamerkan tas seharga 20 juta. Warganet menjadikannya meme-meme lucu.
Lucinta Luna dan 11 Artis Terjerat Kasus Narkoba
Berikut ini Tagar rangkumkan nama-nama sederet artis yang belakangan tersandung kasus narkoba, mulai dari pemakai hingga pengedar.
Sule dan 5 Artis Menikah dengan Pramugari
Sule bukanlah artis pertama yang akan menikahi pramugari. Sebelumnya ada sejumlah artis yang juga telah menikahi seorang pramugari.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.