Tangerang - Politisi Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Banten, Turidi Susanto, menjawab tudingan atas disebutkan namanya dalam pembangunan ruko yang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Saat dikonfirmasi, dia mengaku tak tahu-menahu terkait pembangunan ruko yang perizinannya belum selesai itu.
"Lah Lah saya aja kaga tahu bangunannya, yang punya juga siapa saya kaga tahu," ujar Turidi saat dikonfirmasi Tagar melalui telepon seluler pada Rabu pagi, 11 Maret 2020.
Seharusnya, menurut Turidi, kalau memang Satpol PP telah melakukan temuan di lapangan terkait penegakkan peraturan daerah (Perda), maka sudah kewajibannya untuk melakukan tindakan tegas tanpa harus mempertimbangkan pengusahanya kenal dengan anggota dewan. "Kalau pengusahanya kenal saya, ya wajar aja karena anggota DPRD," kata Turidi.
"Satpol PP 'kan sudah dibekali Perda, seharusnya kalau memang ada yang melanggar ya tindak tegas dong, ga perlu takut melakukan penyegelan dan membawa-bawa nama saya. Ini kan jadi pencemaran nama baik akhirnya," kata Turidi.
Diberitakan sebelumnya, anggota Penegak Hukum Daerah (Gakumda) Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Tangerang tidak berani melakukan tindakan terhadap pengusaha yang jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) karena menurutnya pemilik bangunan mengatakan kenal dengan Wakil DPRD Kota Tangerang yakni Turidi Susanto.
Pernyataan dari pemilik bangunan tersebut telah membuat kesal anggota Gakumda Satpol PP. Ketika ingin ditindak, pemilik bangunan yang jelas-jelas melanggar Perda malah menyebut nama anggota Dewan seolah telah membekingi.
"Saya bilang salam dari saya buat H. Turidi, Segel bareng Kavling DPR, ga ada Komen!!," ujar Agus pada berita yang sebelumnya beredar.
Diketahui, dua bangunan berupa ruko di wilayah Kecamatan Pinang dan Kecamatan Cikokol menjadi temuan oleh Penegak Hukum Daerah (Gakumda) Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Tangerang pada Senin, 9 Maret 2020. Menurut temuan Satpol PP, izin yang dikantongi oleh bangunan tersebut baru memiliki surat keterangan dari kelurahan Pinang saja.
Pemilik Bangunan ruko setinggi dua lantai milik seorang berinisial 'HH' yang berlokasi di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kelurahan Sudimara, Kecamatan Pinang, ini diketahui dalam mendirikan bangunannya cuma bermodalkan surat keterangan (Suket) membangun yang dikeluarkan oleh Kelurahan Kunciran Indah.
Sementara untuk bangunan yang berlokasi di Jalan Cikokol, progress bangunan sudah mencapai 80% namun diketahui belum memiliki IMB. Pemilik bangunan berinisial 'S' ini ditemukan telah mengerjakan pembangunan sebelum mengantongi IMB yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Kota Tangerang dan baru mendaftarkan secara Online saja.
Pernyataan maaf Satpol PP
Atas persoalan tersebut, Politisi Partai Gerindra Turidi Susanto langsung menegur Agus Darmawan selaku anggota Gakumda Satpol PP Kota Tangerang yang telah menyebut namanya dalam temuan di lapangan.
"Siaap haji....sy juga minta maaf kalo saya salah....," ujar Agus kepada Turidi melalui pesan WhatsApp.
Menanggapi persoalan itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra mengatakan belum mendapat laporan soal temuan di lapangan yang ditemukan oleh anggotanya. Agus Hendra menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan tugas sesuai aturan yang ada. Terkait tindakan atau progres terhadap bangunan yang melanggar itu, ia menjelaskan jika pada panggilan pertama tidak datang, maka akan ada pemanggilan berikutnya.
Sementara soal nama Turidi Susanto yang disebutkan oleh anggotanya juga ia belum mengetahui dan masih menunggu laporan dari yang bersangkutan. "Kami minta maaf. Kalau memang benar apa yang dikatakan oleh Agus Darmawan, ya itu statement pribadi, bukan statement lembaga (Satpol PP Kota Tangerang)," ujar Agus Hendra kepada Tagar. []