Jakarta – Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) menyerahkan tersangka korporasi PT BMMI yang diwakili oleh BR (58), Direktur Utama PT BMMI, beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Belitung, pada tanggal 19 November 2020.
Lahan itu sebelumnya berupa pantai, reklamasi ilegal mulai sekitar Mei 2015.
Kapala Sub Direktorat Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan pada Ditjen Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK, Firdaus Alim Damopolii mengatakan, PT BMMI diduga terlibat dalam kasus reklamasi pantai tanpa izin dengan menambah daratan secara ilegal di belakang lokasi kegiatan usaha perhotelan yang menyebabkan rusaknya mangrove di Desa Air Saga, Kelurahan Tanjungpandan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Lahan itu sebelumnya berupa pantai, reklamasi ilegal mulai sekitar Mei 2015. Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap akhir Oktober 2020,” jelas Firdaus Alim berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tagar, Jumat 20 November 2020.
Firdaus Alim menjelaskan, dalam hal ini, PT BMMI dijerat dengan Pasal 98, Pasal 109 Jo. Pasal 116 Huruf a Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara Direktur Penegakan Hukum Pidana, pada Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nugraha juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mendampingi kasus ini.
“Sidang kasus PT BMMI akan kami pantau terus dan dampingi, termasuk memfasilitasi kebutuhan saksi ahli,” ucapnya.
Selain itu, Penyidik Ditjen Gakkum KLHK juga sedang menyidik tersangka TI (49) yang diduga sebagai pihak yang mengerjakan reklamasi tanpa izin di sepanjang Pantai Desa Air Saga dan Kelurahan Tanjung Pendam, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.
- Baca Juga : KLHK: PT SSS Ganti Rugi Rp 160 Miliar atas Kebakaran Lahan
- Baca Juga : KLHK: Investigasi Greenpeace menggunakan video tahun 2013
“Kami melihat selain TI ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan merusak ingkungan itu. Kami akan dalami terus,” jelas Yazid.
Yazid pun berharap Majelis Hakim dapat menghukum korporasi pelaku perusakan lingkungan seperti ini dengan seberat-beratnya, agar timbul efek jera.[]