TAGAR.id, Jakarta - Koalisi Ojol Nasional (KON) bersama 98 Resolution Network menyampaikan apresiasi atas pengimplementasian Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Regulasi ini dinilai sebagai langkah penting negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi jutaan pekerja transportasi online di Indonesia.
Selama bertahun-tahun, mitra pengemudi transportasi online menjalankan pekerjaannya di tengah ketidakjelasan hubungan kemitraan, minimnya perlindungan sosial, serta berbagai kebijakan aplikator yang kerap dinilai merugikan pengemudi. Oleh karena itu, hadirnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 menjadi momentum penting dalam membangun ekosistem transportasi online yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada para mitra pengemudi.
Koalisi Ojol Nasional juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto beserta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan regulasi tersebut, termasuk Wakil Ketua DPR RI Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad yang turut berperan aktif mendorong kebijakan penurunan potongan aplikasi menjadi maksimal 8 persen yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 mendatang.
Koalisi Ojol Nasional dan 98 Resolution Network Apresiasi Langkah Negara dalam Memberikan Kepastian Hukum dan Perlindungan Bagi Pekerja Transportasi Online di Indonesia. (Foto: Tagar/Dok istimewa)Koalisi Ojol Nasional dan 98 Resolution Network menegaskan bahwa keberhasilan Perpres ini tidak hanya ditentukan oleh lahirnya regulasi, tetapi juga oleh implementasi yang konsisten dan berpihak kepada para pekerja transportasi online sebagai mitra aplikator.
Ada catatan penting yang perlu kami sampaikan dalam kesempatan ini, yaitu harapan agar pemerintah tetap ada dalam menjaga ekosistem kemitraan antara aplikator dan para driver ojol.