Jakarta - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektrik atau vape. Hal ini ramai diperbincangkan warganet hingga menjadi trending topic nomor satu di Twitter.
Warganet pun banyak menyatakan setuju dan tidak setuju dengan fatwa haram vape yang dikeluarkan Muhammadiyah ini. Misalnya akun Andi Mahfuri yang setuju dengan fatwa ini dan mengapresiasi Muhammadiyah.
Ilustrasi- Seseorang sedang merokok elektrik (vape). (Foto: Instagram/the_cumbrian_vaper
"Apresiasi buat Muhammadiyah yang sudah mengeluarkan #fatwaharamvape atau rokok elektronik. Saya yakin dibalik fatwa ini Muhammadiyah sudah mengkaji banyak hal buruk yang tidak disadari oleh masyarakat akan bahaya vape," tulis Andi dalam akunnya, @tulisandi, dikutip Tagar, Jumat, 24 Januari 2020.
Kemudian ada juga akun Twitter @AffandiAff1 yang mengatakan bahwa yang menjadi persoalan masyarakat Indonesia itu bukan rokok atau vape melainkan narkoba. "Tidak semua yang mudhorot itu haram. Beda pendapat lebih baik menghargai. Lawan kita bukan rokok vape haram. Tapi basmi narkoba yang jelas jelas haram #FatwaHaramVape," cuitnya.
Namun tidak semua warganet memberikan respon yang serius mengenai fatwa haram vape ini, ada juga yang memberikan komentar menggelitik mengenai fatwa ini. Misalnya akun @alwinachmd yang menulis, "Kalo Vape haram terus aku mau nyedot apa lagi? Nyedot debu di album kenangan kita? #FatwaHaramVape".
Rokok elektrik (Vape). (Foto: Pixabay/haiberliu)
Kemudian akun @cattburyy yang berkicau, "#FatwaHaramVapevVape aja udah mulai haram lama-lama rebahan juga ikut di haramkan".
Sebelumnya, PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape yang tertuang dalam fatwa majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PER/L1/E/2020 tentang hukum merokok e-cigarette yang dikeluarkan pada 14 Januari 2020.

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid mengatakan bahwa penggunaan rokok elektrik termasuk ke dalam perbuatan yang merusak dan membahayakan.
"Rokok elektrik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional karena termasuk kategori perbuatan konsumsi yang khaba'is atau merusak dan membahayakan. Menggunakan rokok elektrik bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, iman dan ihsan," kata Wawan. []