Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung, meminta pemerintah juga memprioritaskan agamawan atau pemuka agama dalam vaksinasi Covid-19. Menurutnya, agamawan masuk dalam kategori pelayan masyarakat, seperti halnya pelayan publik, yang rentan terpapar virus Covid-19.
Martin mengatakan, proses vaksinasi yang masih terus berlangsung hingga saat ini telah berjalan dengan cukup baik. Namun pemerintah tidak boleh luput memperhatikan agamawan yang sangat rentan terpapar Covid-19. Sebab, pemuka agama seperti pendeta, kiai, ustadz dan pemuka lainnya merupakan pelayan umat.
"Sudah banyak korban Covid-19 dari kalangan agamawan, seperti pendeta, kiai, maupun ustadz. Yang meninggal antara lain: Pendeta DS dari HKBP dan Pendeta Agus yang merupakan Ketua Umum Moderaman GBPK," kata Martin, dalam keterangan yang diterima Tagar, Rabu, 10 Maret 2021.
Ketua DPP Partai NasDem ini juga menjelaskan bahwa aktivitas agamawan di masa pandemi ini terus berlangsung. Mereka berinteraksi dan memberikan pelayanan kepada umat. Termasuk ritual atau ibadah terkait pemakaman bagi korban Covid-19.
"Agamawan sama dengan pelayan publik, beresiko tinggi. Mereka memberikan pelayanan bagi umat. Yang meninggal karena covid pun harus mereka layani, karena terkait ibadah pemakaman," kata dia.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung. (Foto: Tagar/Fernandho)
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI tersebut mengatakan, banyak rumah ibadah tidak bisa beroperasi dengan maksimal di masa pandemi ini. Antara lain karena pemuka agamanya terpapar covid-19. Hal itulah yang membuat Martin mendorong pemerintah untuk memasukan agamawan menjadi prioritas dalam program vaksinasi ini.
Setelah melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap lebih dari satu juta tenaga kesehatan di tahap pertama, Indonesia saat ini tengah melanjutkan program vaksinasi tahap kedua yang ditargetkan selesai Mei 2021 mendatang.
- Baca juga: 2.500 Lansia Disuntik Vaksin Covid-19 Gratis di Kolese Kanisius
- Baca juga: Industri Film Nasional Terancam Pandemi, Jokowi Gerak Cepat
Di tahap kedua ini pemerintah memprioritaskan vaksin untuk kelompok lanjut usia (di atas 60 tahun), petugas pelayanan publik, termasuk pedagang pasar, guru, tokoh agama, ASN, TNI Polri, petugas pariwisata, pemadam kebakaran, pekerja transportasi publik, atlit hingga wartawan dan pekerja media. []