Komite II Dorong Agar RUU KSDAHE Dapat Segera Disahkan Sebagai UU

Komite II DPD RI melakukan rapat tripartit untuk membahas RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Komite II Dorong Agar RUU KSDAHE Dapat Segera Disahkan Sebagai UU. (Foto: Tagar/Dok DPD RI)

TAGAR.id, Jakarta - Komite II DPD RI melakukan rapat tripartit untuk membahas RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Rabu, 29 Mei 2024. 

Dalam rapat tersebut, Komite II DPD RI berharap agar RUU KSDAHE dapat segera disahkan sebagai dasar hukum dalam mencegah kerusakan lingkungan dan habitat flora fauna di dalamnya.

"Harapan kami RUU ini dapat segera disahkan dan dapat disosialisasikan agar kedepan aturan-aturan lebih jelas lagi di masyarakat, khususnya di daerah," ucap Wakil Ketua Komite II DPD RI Aji Mirni Mawarni yang didampingi oleh Senator dari Sumatera Barat Emma Yohanna dan Senator dari Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi dalam rapat bersama DPR RI dan Pemerintah tersebut.

RUU KSDAHE, lanjut Aji Mirni, merupakan upaya untuk menjaga konservasi berkelanjutan yang diatur secara sistematis terpadu, juga pengaturan alur kewenangan pusat dan daerah yang runtut, serta pengaturan perizinan berusaha terkait sumber daya hayati.

Aji Mirni juga menilai RUU ini ketika disahkan akan menjadi salah satu solusi atas masalah kerusakan alam dan ancaman kepunahan satwa liar di Indonesia. 

RUU ini akan menghasilkan regulasi yang tegas terkait pengaturan sanksi hukum kepada seluruh pihak yang terbukti merusak alam ataupun membahayakan satwa yang dilindungi.

"Kerusakan lingkungan kawasan satwa, sering terjadi dan hukumannya terlalu ringan, apalagi melibatkan perusahaan yang kemudian merugikan masyarakat. Kadang-kadang dari perusahaan hanya sekedar membayar denda dan tidak ada sanksi hukum. Dan itu kan akan bisa terulang kembali," jelas Aji Mirni yang juga Senator dari Kalimantan Timur ini. []

Berita terkait
Komite IV DPD RI: Pentingnya UU Pengelolaan Aset Daerah dalam Meningkatkan Value dan Kebermanfaatan Aset milik Daerah
Komite IV DPD RI menyelenggarakan Uji Sahih Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah di kampus UGM.
Datangi DPD RI, Asosiasi MRP Minta Dukungan Proteksi Hak Politik Orang Asli Papua
Asosiasi MRP se-Wilayah Papua meminta agar Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong proteksi hak politik AOP.
Yozi Rizal, Bendahara DPD Demokrat Lampung Daftar Bakal Calon Bupati Way Kanan
Bendahara DPD Partai Demokrat Lampung Yozi Rizal resmi mendaftar sekaligus mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon (balon) Bupati.
0
Kini Kopi Jadi Barang Mewah
Namun, tanpa kebun di dalam negeri, kopi harus diimpor dan sebabnya berpasrah pada fluktuasi harga global