Komite III DPD RI Bahas Penguatan Pengawasan Obat dan Makanan Lewat RUU POM

Menurut Hasan Basri, kehadiran sebuah undang-undang yang secara khusus (lex spesialis) mengatur tentang pengawasan obat dan makanan.
Komite III DPD RI Bahas Penguatan Pengawasan Obat dan Makanan Lewat RUU POM. (Foto: Tagar/Dok DPD RI)

TAGAR.id, Jakarta - Komite III DPD RI mengundang Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Gabungan Pengusaha Jamu Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum untuk memperkaya materi pandangan dan pendapat DPD RI terhadap RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

“DPD RI perlu mendengar pandangan dan pendapat pihak terkait, khususnya pelaku usaha obat dan makanan, yang akan dikenai kewajiban atas undang-undang ini nantinya, ujar Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basar saat membuka RDP di Ruang Rapat Padjajaran, Senin, 24 Juni 2024.

Menurut Hasan Basri, kehadiran sebuah undang-undang yang secara khusus (lex spesialis) mengatur tentang pengawasan obat dan makanan diyakini mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat dari resiko obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.

“Negara mengemban kewajiban untuk memenuhi dan menjamin kesehatan masyarakat melalui pengawasan atas produksi dan peredaran obat dan makanan agar aman dikonsumsi,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Jamu GP Jamu 2024, Abah Fajar Janaaha menjelaskan hal yang perlu diperhatikan adalah praktik pengawasan obat dan makanan di Indonesia melalui mekanisme pengawasan obat dan makanan sebelum beredar (pre-market) dan pengawasan obat dan makanan selama beredar (postmarket).

“Peran BPOM sangat penting namun dihadapkan pada tantangan di era otonomi daerah. Selain itu, ada beberapa permasalahan terkait prosedur dan perizinan yang perlu diatur dalam undang-undang, termasuk perbedaan antara izin edar dan izin usaha, “ ujarnya.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan pandangan YLKI thd RUU POM antara lain masih lemahnya pengawasan, baik pengawasan pra pasar dan atau pengawasan paska pasar. Infrastruktur kelembagaan untuk pengawasan juga dinilai belum sinergis dan komprehensif.

“Hal lainnya yang juga perlu diperhatikan adalah anggaran yang minim untuk Pengawasan paska pasar/penegakan hukum, khususnya oleh Pemda-Dinkes dan pengawasan makin tak terkontrol seiring dg era digital ekonomi, misalnya pedagangan atau promosi via medsos, online,” jelasnya. []

Berita terkait
Tindak Lanjuti Sengketa Tambang dan Perkebunan, BAP DPD RI Panggil Dua Kementerian
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil perwakilan dari Kementerian ESDM.
Peringati Iduladha 1445H, Kesetjenan DPD RI Ajak Pentingnya Berbagi Kepada Sesama
Sekretariat Jenderal DPD RI melakukan pemotongan hewan kurban dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah 2024.
Soal Pernyataan tentang Perlindungan Orang Tobelo Dalam, Direktur International Survival Asia Temui Ketua DPD RI
The Asia Campaign Director at Survival International, Sophie Grig menemui Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.