Komite IV DPD RI Bahas RUU RPJPN Agar Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Daerah Terwujud

Menurut Elviana, tidak hanya pemerintah provinsi yang perlu mendapatkan fasilitasi, koordinasi, dan asistensi dalam penyusunan RPJP daerah.
Komite IV DPD RI Bahas RUU RPJPN Agar Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Daerah Terwujud. (Foto: Tagar/Dok DPD RI)

TAGAR.id, Jakarta - Komite IV DPD RI mengikuti rapat tripartit bersama DPR RI dan pemerintah dalam rangka lanjutan pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Selasa, 3 Juli 2024. Dalam rapat itu, Komite IV DPD RI memiliki beberapa usulan terkait Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang disusun dalam RUU tersebut.

Sebagai contoh, terkait dengan DIM nomor 103 dalam Pasal 10 ayat (1) tentang penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, Komite IV DPD RI mengusulkan agar dalam penyusunan RPJP Daerah harus mempertimbangkan bagaimana kondisi suatu daerah yakni karakteristik dan potensi daerah.

"Tujuannya agar pembangunan yang akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan daerah dan dapat mendorong kemajuan suatu daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki," ucap Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta.

Dalam DIM nomor 110 yaitu Pasal 11 ayat (1), Komite IV DPD RI juga mengusulkan bahwa pemerintah pusat wajib mendukung penyusunan RPJP Daerah yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota

Menurut Elviana, tidak hanya pemerintah provinsi yang perlu mendapatkan fasilitasi, koordinasi, dan asistensi dalam penyusunan RPJP daerah, namun pemerintah kabupaten/kota juga sangat memerlukan fasilitasi dan asistensi dari pemerintah pusat.

"Kami berpandangan dalam menyusun RPJP Daerah, pemerintah pusat harus memakai kata wajib dalam memberikan fasilitasi, koordinasi, asistensi, dan pengawasan terhadap pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Dalam pengawasan kami di lapangan, banyak pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kemampuan itu, tujuannya untuk memperlancar saja," jelas Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana.

Dalam rapat tripartit membahas RUU RPJPN Tahun 2025-2045 tersebut, Komite IV DPD RI memiliki beberapa usulan dalam DIM RUU tersebut, yang bertujuan agar kebutuhan pembangunan di setiap daerah dapat terakomodir dalam RPJPN 2025-2045, sehingga tujuan percepatan dan pemerataan dapat terwujud. []

Berita terkait
Bertemu Majelis Nasional Korsel, Ketua DPD RI Ajak Dorong Penurunan Tensi Ketegangan Geopolitik Kawasan dan Global
Dalam pertemuan itu, LaNyalla mengajak Majelis Nasional Korea Selatan untuk bersama-sama mendorong menurunkan tensi ketegangan geopolitik.
BKSP DPD RI Tingkatkan Kolaborasi Kemakmuran dan Inovasi Dengan Parlemen Thailand
Husein berharap kerjasama kawasan dan kerja sama bilateral yang telah terbentuk selama ini antara Indonesia dan Thailand.
Komite III DPD RI Komitmen Lindungi Pekerja Migran Indonesia
Mengingat angka deportasi Pemerintah Malaysia di Tawau dan dipulangkan ke Indonesia melalui Nunukan tidak berkurang dari tahun ke tahun.
0
Komite IV DPD RI Bahas RUU RPJPN Agar Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Daerah Terwujud
Menurut Elviana, tidak hanya pemerintah provinsi yang perlu mendapatkan fasilitasi, koordinasi, dan asistensi dalam penyusunan RPJP daerah.