Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 ditunda. Alasannya, ancaman penularan virus Covid-19 saat Pilkada berpotensi terjadinya pelanggaran hak orang lain.
"Dengan belum terkendalinya penyebaran Covid-19 bahkan jauh dari kata berakhir saat ini maka penundaan tahapan Pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat. Selain itu bila tetap dilaksanakan tahapan selanjutnya, dikhawatirkan akan semakin tidak terkendalinya penyebaran Covid-19 semakin nyata, dari segi hak asasi manusia hal ini berpotensi terlanggarnya hak-hak antara lain," kata Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM, Hairansyah dalam keterangan pers, Jumat, 11 September 2020.
Dalam keterangannya, Hairansyah mengatakan Pilkada akan memasuki tahapan yang paling krusial yaitu penetapan calon yang diikuti deklarasi Pilkada damai, masa kampanye, pemungutan dan penghitungan suara dan penetapan calon terpilih yang akan melibatkan massa yang banyak.
"Sedangkan pada sisi lain kondisi penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan dan mengalami tren yang terus meningkat terutama di hampir semua wilayah penyelenggara Pilkada," ujarnya.

Karena itu, Hairansyah mengatakan Komnas HAM memberikan dua rekomendasi kepada pemerintah. Salah satunya, Komnas HAM meminta agar Pilkada 2020 ditunda hingga Corona bisa dikendalikan.
"Atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemiologi yang dipercaya," katanya.
Kalau Pilkada ditunda, ia mengatakan seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta Pilkada. []