Semarang - Polrestabes Semarang meringkus empat orang pembuat dan pengedar uang palsu yang kerap beraksi di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah. Tak hanya mengedarkan ke warung dan toko, komplotan ini juga berani melakukan setor tunai ke mesin ATM.
Empat orang tersebut adalah Yapto Sudibyo, 31 tahun, warga Pedurungan, Kota Semarang; Achmad Sodikin, 49 tahun, penduduk Gringsing, Batang; Suripto, 51 tahun, asal Leksono, Wonosobo, dan Yasir Nugroho, warga Singojuruh, Banyuwangi, Jawa Timur.
Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan sebuah bank di Semarang yang menemukan uang palsu di mesin ATM setor tunai miliknya, 14 Oktober 2020.
Saat dilakukan opname kas mesin ATM di Jalan Brigjen Sudiarto, Pedurungan, pegawai bank menjumpai ada 34 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
(Uang asli) dipisahkan antara depan dan belakang, kemudian bagian yang dipisahkan ditempelkan ke uang palsu dan dimasukkan ke mesin ATM
Sosok empat tersangka pembuat dan pengedar uang palsu di Semarang. Ratusan juga uang palsu dari mereka sudah beredar di masyarakat, termasuk ke mesin ATM bank. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku yang memasukkan uang palsu ke ATM adalah Yasir dan Suripto. Keduanya kemudian diringkus dan berkembang ke penangkapan dua tersangka lain, Selasa, 3 November 2020.
"Jadi mereka membuat uang palsu dengan aplikasi yang sudah ada di dalam komputernya," kata Auliansyah di Mapolrestabes Semarang, Jumat, 27 November 2020.
Dari hasil penyidikan diketahui yang membuat uang palsu adalah Yapto. Ia mencetak uang di rumah kontrakan di kawasan Kuala Mas, Tanah Mas, sejak Juni 2020. Selanjutnya dijual ke Sodikin seharga Rp 2,7 juta untuk uang palsu senilai Rp 10 juta.
Sodikin mengedarkan uang tersebut ke masyarakat, termasuk menjual ke Suripto. Total uang palsu yang sudah diedarkannya mencapai Rp 120 juta. "Uang itu digunakan di toko-toko kecil, misalnya di warung untuk beli rokok, makan dan sebagainya," ujar dia.
Baca juga:
- Pengedar Uang Palsu di Solok Diringkus, 1 Residivis Narkoba
- Pria di Makassar Beli Handphone Pakai Uang Palsu
- Enam Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polres Cimahi
Suripto sendiri membeli uang palsu seharga Rp 6 juta untuk dua bendel berisi 100 lembar pecahan Rp 100 ribu. Bersama dengan Yasir, uang palsu disetor tunai lewat mesin ATM.
"(Uang asli) dipisahkan antara depan dan belakang, kemudian bagian yang dipisahkan ditempelkan ke uang palsu dan dimasukkan ke mesin ATM, bertambah saldonya, dan mengambil uang asli di ATM lain. Sudah melakukan beberapa kali di mesin ATM di Kota Semarang," beber dia.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita uang palsu senilai Rp 1 miliar. Juga sejumlah peralatan pembuatan uang palsu, seperti komputer, mesin printer, perlengkapan cetak sablon, kertas bahan uang palsu, hingga beberapa lembar kertas uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang belum dipotong.
Keempat tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan di Mapolrestabes Semarang. Mereka dijerat dengan pasal 245 KUHP dan atau pasal 36ayat 1 dan ayat 3 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. []