Tarutung - Polres Tapanuli Utara berhasil mengungkap jaringan pembobol anjungan tunai mandiri (ATM). Pelaku sering melakukan aksi di beberapa kota di Sumatera Utara.
Dua dari tiga residivis pembobol mesin ATM toko retail Alfamidi di Kecamatan Siborongborong, pada Senin 27 Mei 2019 malam, dibekuk berkat kerja sama dua polres, Tobasa dan Tapanuli Utara.
Kedua residivis ialah GS (46) warga Jalan Rajawali No 107/14, Kota Medan dan OS (45) warga Jalan Arif Rahman Hakim No 2, Kota Medan. Satu lagi pelaku T (42) warga Kota Medan masih dalam buruan kepolisian.
Para pelaku terungkap merupakan jaringan pembobol ATM yang kerap beraksi antar kota. Salah satunya di Kota Kisaran telah menggondol puluhan juta rupiah.
Baca juga: Guru Cabul Tapanuli Utara Diberhentikan Sementara
"Aksi pelaku pencurian terjadi pada pukul 19.00 WIb di toko Alfamidi Jalan Sadar, Kecamatan Siborongborong," kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP Horas Marasi Silaen di Tarutung, Rabu 29 Mei 2019
Korban dalam kejadian tersebut, Fanny Silitonga hendak mengambil uang di mesin ATM Alfamidi. Namun kartu ATM miliknya tidak bisa masuk ke dalam mesin ATM karena sebelumnya salah satu pelaku OS sudah mengganjal mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi.
Kemudian dengan modus prihatin, pelaku OS menawarkan bantuan kepada korban. Saat itu pelaku menukar kartu ATM korban dengan ATM palsu.
"Lalu pelaku T (DPO) datang menjumpai dan mengelabui korban dengan cara membantu korban secara berulangkali dan membujuk korban memberi tahu nomor PIN kepada pelaku," bebernya.
Baca juga: Pelaku Penipuan ATM Dibekuk di Tobasa
Berhasil memakai ATM korban, lalu pelaku OS keluar dari dalam toko Alfamidi menuju mobil yang sudah terparkir, di sana menunggu pelaku GS berperan sebagai sopir.
"Tidak lama kemudian korban mulai sadar bahwa dia telah dirampok. Dai curiga karena pelaku T juga turut meninggalkan korban. Lantas korban berteriak minta tolong dan mobil yang dipakai pelaku meluncur ke arah Tobasa," terangnya.
Lalu korban melaporkan kejadian ke Polsek Siborongborong dekat toko Alfamidi. Setelah terjalin koordinasi petugas Polsek Siborongborong kepada Polres Tobasa, kedua pelaku akhirnya ditangkap setelah dilakukan blokade jalan umum persis depan Mapolres Tobasa.
"Berkat bantuan pihak Polres Tobasa pelaku dapat dibekuk. Satu unit mobil Calya BK 1560 BF diamankan dari pelaku, berikut barang bukti berupa uang tunai, beberapa kartu ATM, beberapa obeng dan tusuk gigi," papar Horas Marasi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal pencurian Pasal 363 Ayat (1) ke-4e Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. []