Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 yang baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur komunikasi resmi di lingkungan kantor pemerintah dan swasta wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Menurut Perpres ini, komunikasi resmi sebagaimana dimaksud adalah komunikasi antarpegawai, antarlembaga, serta kepada masyarakat terkait tugas dan fungsi lembaga pemerintah serta swasta. Komunikasi itu baik secara lisan, tertulis, atau media elektronik.
"Komunikasi resmi dengan lembaga internasional atau lembaga negara asing di lingkungan kerja pemerintah dan swasta dapat menggunakan penerjemah untuk membantu kelancaran komunikasi," demikian bunyi Pasal 5 Perpres seperti dilansir dari Setkab.go.id, Rabu 9 Oktober 2019.
Perpres ini juga menyebutkan, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan, paling sedikit digunakan dalam komunikasi antara penyelenggara dan penerima layanan publik, standar pelayanan publik, maklumat pelayanan, dan sistem infomasi pelayanan.
Perpres ini juga mengatur bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan. Lembaga sebagaimana dimaksud terdiri atas lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah.
Laporan tersebut dirinci dalam perpres berupa laporan: pengelolaan kegiatan, pelaksanaan tugas kedinasan, kegiatan masyarakat, pengaduan masyarakat, dan sebagainya.
Sedangkan aturan berbahasa Indonesia juga meliputi penulisan dan publikasi karya ilmiah di Indonesia. Adapun contohnya menurut perpres ini disertasi, tesis, skripsi, laporan tugas akhir, laporan penelitian, makalah, buku teks, buku referensi, prosiding, risalah forum ilmiah, jurnal ilmiah, atau karya ilmiah lain.
Ketika perpres ini mulai berlaku maka Perpres Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi presiden, wapres dan pejabat lainnya dicabut.
Perpres ini berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 30 September 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.