Kongres VI Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berpotensi mundur dari jadwal awal yang direncanakan pada April 2025. Meskipun demikian, Ketua DPP PDI-P, Puan Maharani, menegaskan bahwa kongres tetap akan dilaksanakan di tahun 2025 dan tidak akan ditunda hingga tahun berikutnya. "Bisa saja mundur dari bulan April. Namun pastinya insya Allah tidak lebih dari tahun 2025," ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (14/4/2025).
Puan menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada penetapan resmi mengenai waktu dan tempat pelaksanaan Kongres VI PDI-P. Partai berlambang kepala banteng tersebut akan terus memantau situasi dan kondisi politik di tanah air sebelum menentukan jadwal yang tepat. Meski demikian, persiapan kongres tetap berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan. "Kongres sampai saat ini belum ditentukan akan dilaksanakan kapan, karena melihat situasi dan kondisi yang ada, tentu saja ini tidak perlu dilakukan terburu-buru," kata Puan.
Salah satu wewenang Kongres PDI-P adalah menetapkan ketua umum partai untuk periode berikutnya. Pada Mei 2024, PDI-P telah menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V yang menghasilkan 17 sikap partai. Salah satu poin penting dari Rakernas tersebut adalah permohonan kesediaan Prof. Dr. Megawati Soekarnoputri untuk kembali menjadi ketua umum PDI-P periode 2025-2030. "Rakernas V partai setelah mendengarkan pandangan umum DPD PDI Perjuangan se-Indonesia memohon kesediaan Prof. Dr. Megawati Soekarnoputri untuk dapat diangkat dan ditetapkan kembali sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan periode 2025-2030 pada Kongres VI tahun 2025," ujar Puan membacakan 17 sikap partai, pada Minggu (26/5/2024).
Megawati juga diberikan mandat untuk menentukan sikap politik PDI-P terhadap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. "Rakernas V memandang pentingnya keteguhan kepemimpinan partai di dalam menghadapi transisi pemerintahan ke depan. Oleh karena itu, Rakernas V Partai memberikan kewenangan penuh kepada Ketua Umum PDI Perjuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan untuk menentukan sikap politik partai terhadap pemerintah," ujar Puan.
Kongres PDI-P memiliki enam kewenangan utama, yaitu menerima laporan pertanggungjawaban DPP PDI-P, mengubah atau menyempurnakan serta menetapkan AD/ART, menetapkan program dan sikap politik partai, menetapkan ketua umum partai, menilai dan melakukan rehabilitasi mantan anggota partai yang terkena sanksi pemecatan, serta membuat dan menetapkan ketetapan-ketetapan atau keputusan-keputusan lainnya. Dengan demikian, Kongres VI PDI-P diharapkan akan menjadi momen penting dalam menentukan arah dan kebijakan partai untuk lima tahun ke depan.