Jakarta - Mantan kru kapal intelijen AS, USS Pueblo, yang ditangkap Korea Utara pada tahun 1968 berhak atas ganti rugi lebih dari 2,3 miliar dolar AS dari Pyongyang atas “rasa sakit dan penderitaan” yang mereka derita selama 11 bulan masa penahanan. Ganti rugi ini sesuai dengan keputusan hakim federal.
Lebih dari 100 kru kapal USS Pueblo dan kerabat mereka mengajukan gugatan terhadap Korea Utara pada Februari 2018. Keputusan pengadilan dijatuhkan pada 16 Februari 2021 lalu di Washington.
Biasanya, pemerintah asing kebal dari tuntutan hukum di pengadilan AS. Akan tetapi, Kongres membuat pengecualian pada 2016 untuk negara-negara yang diidentifikasi sebagai sponsor terorisme. Pengcualian itu memungkinkan awak USS Pueblo untuk mengajukan gugatan.

Mantan Presiden Donald Trump memasukkan Korea Utara sebagai negara sponsor terorisme pada November 2017, setelah negara itu dihapus dari daftar pada 2008 oleh Presiden George W. Bush.
Kapal USS Pueblo ditangkap Korea Utara saat berada di perairan internasional di lepas pantai timur Semenanjung Korea pada tanggal 23 Januari 1968, dan 83 awaknya ditahan di Korea Utara. Korea Utara melepaskan para kru pada 23 Desember 1968, namun mereka tetap menahan kapal USS Pueblo (rd/jm)/voaindonesia.com. []