Jakarta – Regulator antimonopoli Korea Selatan (Korsel) mengatakan pada Senin, 7 Februari 2022, bahwa pihaknya memutuskan untuk mendenda produsen mobil Jerman Mercedes-Benz dan unit Korea 20,2 miliar won, setara dengan 16,9 juta dolar AS, untuk iklan palsu yang terkait dengan emisi gas kendaraan penumpang dieselnya.
Komisi Perdagangan Adil Korea (KFTC - Korea Fair Trade Commission) mengatakan Mercedes telah merusak perangkat mitigasi polusi dengan menginstal perangkat lunak ilegal di kendaraannya, membuat mereka tampil di tingkat yang lebih rendah dalam kondisi mengemudi biasa daripada selama tes sertifikasi. “Sebanyak 15 model Mercedes telah menginstal perangkat lunak tersebut,” kata staf KFTC.

"Adalah berarti untuk menjatuhkan sanksi terhadap operator penjualan mobil impor nomor satu di negara itu karena menghalangi pilihan pembelian rasional konsumen dengan iklan palsu dan menipu tentang kinerja pengurangan emisinya bahkan setelah skandal Dieselgate," kata staf KFTC dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dikutip Kantor Berita Reuters.
Lebih lanjut KFTC mengtakan bahwa produsen mobil Jerman juga secara salah mengiklankan bahwa emisi kendaraan mereka tetap pada tingkat minimum dan memenuhi standar emisi Euro 6 antara Agustus 2013 dan Desember 2016.
Tahun lalu, KFTC memberlakukan denda atau memerintahkan tindakan korektif untuk Audi-Volkswagen Korea, Nissan Motor Corp, Stellantis Korea dan Porsche AG untuk insiden kecurangan emisi serupa (ah/rs)/Reuters/voaindonesia.com. []
Joe Biden Beri Sinyal Positif Bisnis yang Ramah Lingkungan
Pembicaraan Trilateral Antara Jepang, AS dan Korsel di Tokyo
AS dan Uni Eropa Teruskan Kesepakatan Global Pangkas Emisi Metana
Komitmen Jokowi Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca