Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan rapat dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diberhentikan sementara. Pasalnya, kata anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan, Kejagung belum membeberkan temuan data secara detail.
"Kita putuskan berhenti sementara untuk kejaksaan melengkapi data-data yang lengkap. Karena kita anggap materi tadi itu yang sudah jelas-jelas tertutup," ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 13 Februari 2020.
Padahal, kata Hinca Komisi III DPR berharap dalam rapat rapat tertutup Kejagung dapat membeberkan temuan dengan lengkap dan terbuka, misalnya data apa saja yang sudah ditemukan. Apalagi, Komisi III DPR sepakat mendukung kejaksaan menuntaskan tugas-tugasnya secara baik.
"Istilahnya Panja tertutup ini kalau di penegakan hukum kira-kira gelar perkara lah ini atau bedah kasus lah ini," tuturnya.
Dengan demikian, menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat ini rapat antara Komisi III DPR dengan Kejagung dilanjutkan Minggu depan. "Karena belum siap tadi dengan pertanyaan-pertanyaan kami yang sangat detail tadi," kata dia.
Baca juga: Nasabah Jiwasraya Tuntut Dana Dikembalikan Sekaligus
Sehari sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya siap memberikan penjelasan mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya pada Panja Jiwasraya Komisi III DPR.
"Kami siap untuk besok. Pertanyaan sudah disampaikan dan kami sudah persiapkan jawabannya," kata Febrie di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020 seperti dilansir dari Antara.
Hanya saja, menurutnya tak semua permintaan Panja DPR Komisi III bisa dipenuhi Kejagung. Salah satunya menghadirkan tersangka dalam rapat tersebut. "Besok tersangka tidak dihadirkan. Itu kan urusan penyidik," tuturnya. []