Korupsi Jiwasraya, Hinca Sebut Kejagung Tak Terbuka

Panja Jiwasraya Komisi III DPR memutuskan rapat dengan Kejagung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya diberhentikan sementara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya di Kantor Pusat BPK, Rabu, 8 Januari 2020. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan rapat dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diberhentikan sementara. Pasalnya, kata anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan, Kejagung belum membeberkan temuan data secara detail.

"Kita putuskan berhenti sementara untuk kejaksaan melengkapi data-data yang lengkap. Karena kita anggap materi tadi itu yang sudah jelas-jelas tertutup," ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 13 Februari 2020.

Padahal, kata Hinca Komisi III DPR berharap dalam rapat rapat tertutup Kejagung dapat membeberkan temuan dengan lengkap dan terbuka, misalnya data apa saja yang sudah ditemukan. Apalagi, Komisi III DPR sepakat mendukung kejaksaan menuntaskan tugas-tugasnya secara baik.

"Istilahnya Panja tertutup ini kalau di penegakan hukum kira-kira gelar perkara lah ini atau bedah kasus lah ini," tuturnya.

Dengan demikian, menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat ini rapat antara Komisi III DPR dengan Kejagung dilanjutkan Minggu depan. "Karena belum siap tadi dengan pertanyaan-pertanyaan kami yang sangat detail tadi," kata dia.

Baca juga: Nasabah Jiwasraya Tuntut Dana Dikembalikan Sekaligus

Sehari sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya siap memberikan penjelasan mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya pada Panja Jiwasraya Komisi III DPR.

"Kami siap untuk besok. Pertanyaan sudah disampaikan dan kami sudah persiapkan jawabannya," kata Febrie di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020 seperti dilansir dari Antara.

Hanya saja, menurutnya tak semua permintaan Panja DPR Komisi III bisa dipenuhi Kejagung. Salah satunya menghadirkan tersangka dalam rapat tersebut. "Besok tersangka tidak dihadirkan. Itu kan urusan penyidik," tuturnya. []

Berita terkait
Korupsi Jiwasraya Hendrisman Rahim Kembali Diperiksa
Kejagung kembali meminta keterangan terhadap eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim tersangka korupsi Jiwasraya.
Korupsi Jiwasraya Kejagung Periksa Lagi Heru Hidayat
Tim jaksa penyidik Kejagung) terus menggali informasi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
Pemerintah Harus Kembalikan Duit Nasabah Jiwasraya
Pemerintah melalui Kementerian BUMN dinilai perlu fokus untuk mengembalikan dana nasabah Jiwasraya, melalui tiga skema penyelesaian konkret.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.