Jakarta - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Pelacakan aset berupa permohonan pemblokiran tanah dan bangunan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020 seperti dilansir dari Antara.
Enam bidang tanah dan bangunan yang disegel antara lain sebagai berikut.
- Tanah dan rumah di Jalan Mas Murni Blok D2 No. 11 Jakarta Selatan
- Tanah dan rumah di Jalan Puri Casablanca LT.21 No. 6 Jakarta Selatan
- Tanah dan rumah di Jalan Mas Murni D11 Permata Hijau Jakarta Selatan
- Tanah dan rumah di Jalan Hang Jebat Raya No. 7 Jakarta Selatan
- Tanah dan rumah di Simprug Golf 17/D3 Jakarta Selatan Tanah dan rumah di Jalan Denpasar Raya Kav. 5-7 Jakarta Selatan
- Satu unit apartemen yakni Apartemen Ambassade Residences LT-6 Unit H, Jakarta Selatan
Selain itu, Tim Jaksa Penyidik Kejagung juga turut menyita sejumlah surat-surat kendaraan bermotor. "Disita STNK dan BPKB kendaraan bermotor," ucapnya.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka terhadap enam orang. Lima ditetapkan pada Selasa, 14 Januari 2019, tiga merupakan jajaran direksi lama Jiwasraya, yakni eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo.
Dua tersangka lainnya berasal dari swasta, yaitu Komisaris Utama PT Hanson International (MYRX) Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat. Sementara, satu tersangka lain ditetapkan oleh Kejaksaan Agung pada 6 Februari 2020, yaitu Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. []