Korupsi Pabrik Gula Djatiroto: Mantan Dirut PTPN XI Kembali Jadi Tersangka

Kortas Tipidkor Polri menetapkan mantan Dirut PTPN XI, Dolly Pulungan, dan mantan Direktur Perencanaan, Aris Toharisman, sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengembangan Pabrik Gula Djatiroto.
Irjen Cahyono Wibowo mengumumkan penetapan tersangka di Bareskrim Polri. Sumber: Antara

Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kembali mengejutkan publik dengan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Dua tersangka yang ditetapkan adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN XI, Dolly Pulungan, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI, Aris Toharisman.

Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa Dolly Pulungan pernah menjadi tersangka kasus korupsi gula di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjabat sebagai Dirut PTPN III. Ia divonis empat tahun penjara. "Di kasus ini, kami telah menetapkan dua tersangka, yaitu Dolly Pulungan dan Aris Toharisman," kata Cahyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Maret 2025.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kortas Tipidkor menggeledah Gedung Hutama Karya (HK) Tower di Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis, 20 Februari 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang menjadi bukti penting. "Itu jadi menambah kekuatan alat bukti dan kualitas alat bukti kita dalam menentukan siapa yang akan kami minta pertanggungjawabannya," ungkap Cahyono.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 55 orang saksi dan empat ahli. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa proyek tersebut dikerjakan tanpa adanya studi kelayakan dan terdapat perbuatan melawan hukum dalam prosesnya. "Dolly Pulungan dan Aris Toharisman melakukan pertemuan dengan pihak KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam (HEU) jauh sebelum pelaksanaan lelang untuk memenangkan KSO HEU," jelas Cahyono.

Kasus ini juga melibatkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pembayaran pekerjaan proyek dimanipulasi sehingga pembayaran dilakukan langsung oleh PTPN XI via Letter of Credit (LC) ke rekening DBS Singapura milik sebuah perusahaan di Singapura. Akibat perbuatan tersebut, proyek tersebut masih mangkrak, dan uang PTPN XI sudah keluar hampir 90 persen. Berdasarkan hasil penghitungan BPK RI, kerugian negara mencapai Rp570.251.119.814,78 dan USD12,830,904.40.

Berita terkait
Jaksa Agung: Akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertamina
Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018-2023.
Ridwan Kamil Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi Bank BJB
Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, membantah tuduhan terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan menegaskan tidak pernah menerima laporan.
Menteri PKP dan Sosial Kunjungi KPK Bahas Pencegahan Korupsi
Menteri PKP Maruarar Sirait dan Menteri Sosial Gus Ipul mendatangi KPK untuk berdiskusi terkait program-program kementerian dan pencegahan korupsi.
0
Korupsi Pabrik Gula Djatiroto: Mantan Dirut PTPN XI Kembali Jadi Tersangka
Kortas Tipidkor Polri menetapkan mantan Dirut PTPN XI, Dolly Pulungan, dan mantan Direktur Perencanaan, Aris Toharisman, sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengembangan Pabrik Gula Djatiroto.