Korupsi Tukar Guling Tanah, Mantan Sekda Tegal Dibui

Tersangkut kasus korupsi tukar guling tanah, mantan Sekda kota tegal dipenjara.
Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondijah. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Tegal - ‎Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Edy Pranowo ditahan Satuan Reskrim Polres Tegal Kota, Jawa Tengah dalam kasus dugaan korupsi tukar guling tanah (ruislag) aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dengan swasta.

Penahanan Edy dilakukan Kamis 4 Juli 2019 sore setelah pria 64 tahun itu memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. ‎Usai diperiksa, Edy langsung dijebloskan ke tahanan di ruang tahanan Mapolres Tegal Kota.

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rond‎ijah membenarkan penahanan tersebut saat dikonfirmasi, Jumat 5 Juli 2019. "Kita sudah lakukan penahanan karena perkara yang bersangkutan sudah P21 (lengkap)," katanya.

Setelah melakukan penahanan, kata Siti, penyidik selanjutnya tinggal melakukan penyerahan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal. ‎Penyidik menurut Siti sata ini tengah berkoordinasi dengan kejaksaan perihal waktu penyerahan. "Penyerahan ke kejaksaan dalam waktu dekat, secepatnya," tandasnya.

Artikel lainnya: Harga Anjlok, 27.000 Ekor Ayam di Tegal Dimusnahkan

Siti menyebut Edy Pranowo kooperatif dan dalam kondisi baik saat dilakukan penahanan meskipun yang bersangkutan sempat menyampaikan kondisinya sedang sakit. ‎Dia juga memastikan proses penahanan sudah dilakukan sesesui prosedur.

"Ada dokter dari kepolisian, kita juga diskusi, bahwa yang bersangkutan sementara belum perlu ke rumah sakit. Tapi nanti kalau kesehatannya menurun‎ drastis, mungkin ada pembantaran, ada prosesnya dulu,"‎ pungkasnya.

Edy Ditahan Setelah Dilakukan Penyelidikan Cukup Lama

Sementara Kepala Satuan Reskrim Polres Tegal Kota ‎AKP Agus Budi Yuwono mengatakan, Edy Pranowo resmi ditahan pada Kamis 4 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 WIB setelah dilakukan pemanggilan kedua.

"‎Pemanggilan pertama hari Senin 1 Juli 2019 (tidak datang).  Dipanggil lagi kemarin‎ (Kamis), dan dilakukan penahanan," terangnya.

Menurut Agus, Edy sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tukar guling tanah Bokong Semar sejak sekitar tiga bulan yang lalu setelah penyidik mengembangkan kasus yang awalnya ditangani KPK tersebut.

Edy dikenakan pasal 11 dan atau pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"EP (Edy Pranowo) ini tersangka kelima yang ditetapkan dalam kasus Bokong Semar," jelas Agus.

Seret Wali Kota Tegal Ikmal Jaya

Untuk diketahui, ‎kasus tukar guling tanah antara Pemkot Tegal dan swasta atau dikenal sebagai kasus Bokong Semar pertama kali ditangani KPK. Kasus ini sudah menyeret Wali Kota Tegal periode 2009-2014 Ikmal Jaya dan dua orang pihak swasta, Saeful Jamil dan Rudyanto‎.

Ketiganya sudah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang‎ pada 2014 lalu masing-masing delapan tahun, tujuh tahun, dan dua tahun penjara. Setelah mereka masuk bui, penanganan kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 35 miliar itu kemudian dilimpahkan ke Polres Tegal Kota karena pokok perkaranya sudah selesai.

Artikel lainnya: Jambret di Tegal: Untung Ada Polisi, Saya Bisa Mati

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik Polres Tegal Kota mengetahui informasi ada dugaan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Tegal yang dengan kewenangannya menerima dana dari pihak-pihak mengurus proses tukar guling tanah Bokong Semar.‎

Dalam perkembangan penanganannya di Polres Tegal Kota, sebelum Edy Pranowo, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Tata Pemerintahan Pemkot Tegal Hartoto sebagai tersangka. Saat proses tukar guling terjadi pada 2012 lalu, Hartoto bertindak selaku ketua tim pengarah.

‎Kasus ini sendiri mencuat setelah sejumlah pegiat LSM anti korupsi di Kota Tegal melaporkan kejanggalan proses tukar guling aset tanah milik Pemkot Tegal dengan pihak swasta pada 30 Juli 2012 lalu untuk keperluan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Aset tanah yang ditukar guling pemkot merupakan bekas tanah bengkok di Kelurahan Keturen, Kraton, dan Pekauman, dengan luas total 59.133 meter persegi.

Adapun lahan penggantinya milik CV Tri Daya Pratama dan PT Ciputra Optima Mitra seluas 142.056 meter persegi di Kelurahan Kaligangsa yang biasa disebut oleh warga sebagai areal Bokong Semar.‎ Berdasarkan fakta di persidangan, dalam proses tukar guling itu terdapat penggelembungan (mark up) harga sehingga merugikan keuangan negara. []

Berita terkait