Jakarta - Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mimih Susanti mengatakan kepada wartawan, Sabtu, 13 Maret 2021, akan meminta penjelasan Lembaga Penyiaran tentang siaran langsung lamaran Atta Halilintar - Aurel Hermansyah di stasisun televisi swasta yang menjadi kontrovesi karena dinilai tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Mimih akan bertanya kepada lembaga penyiaran, apa manfaat program tersebut bagi kepentingan umum. Ia menjelaskan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Pasal 11, menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik.
"Yang harus digarisbawahi adalah untuk kepentingan publik karena yang digunakan frekuensi publik," kata Mimih.
Komisi Penyiaran Indonesia, kata Mimih, masih dalam tahap konfirmasi mengenai pamflet jadwal siaran yang beredar, untuk memastikan apakah benar pamflet itu dikeluarkan pihak RCTI. Setelah mendapat konfirmasi dari pihak Lembaga Penyiaran, KPI akan memberi arahan.
Lembaga Penyiaran, kata Mimih, tidak diatur secara eksplisit harus meminta izin kepada KPI sebelum menayangkan suatu acara.

Sebelumnya, aktivis tergabung dalam Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) protes keras kepada Komisi Penyiaran Indonesia yang dinilai lambat, meminta penjelasan Lembaga Penyiaran adalah lambat, seharunya KPI langsung bertindak, menghentikan siaran langsung lamaran Atta Halilintar - Aurel Hermansyah.
"KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi publik," bunyi siaran pers KNRP yang meminta KPI segera menghentikan siaran langsung tersebut.
Komisi Penyiaran Indonesia, kata KNRP, seharusnya tidak pasif, tidak melakukan penilaian setelah acara ditayangkan, harus gerak cepat, karena siaran Atta - Aurel itu melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan berkualitas.
Komisi Penyiaran Indonesia diminta bertindak sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran pasal 11 yang menyatakan: "Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik."
Komisi Penyiaran Indonesia juga dinilai tidak mengindahkan Standar Program Siaran pasal 13 ayat 2 yang menyatakan: "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan pubik".
Komisi Penyiaran Indonesia seharusnya tidak abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, juga seharusnya aktif merespons aduan di saluran pengaduan resmi mereka.
Komisi Penyiaran Indonesia mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi pubik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata.
Aktivis dalam Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran akan terus mengawasi, memantau kinerja komisioner Komisi Penyiaran Indonesia, dan mengingatkan kewajiban lembaga itu untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang meresahkan publik di bidang penyiaran. []