Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Kusnadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini rencananya akan digelar pada Selasa, 8 April 2025, pukul 10.00 WIB. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi kehadiran KPK dalam sidang tersebut melalui pesan singkat.
Sidang praperadilan ini awalnya dijadwalkan pada Senin, 24 Maret 2025, namun ditunda karena KPK tidak hadir. Kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing, mengungkapkan kekecewaan tim hukumnya atas absennya KPK dalam sidang perdana. Menurut Johannes, KPK tidak menghormati panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan cenderung mengulur-ngulur waktu sesuai dengan kepentingan mereka.
Kusnadi menilai bahwa KPK tidak adil dalam proses penegakan hukum. Johannes mengkritik gaya kerja KPK yang dinilai sering menunda-nunda persidangan ketika pihak yang merasa dirugikan, sementara bergerak cepat ketika mereka memiliki kepentingan sendiri. "Giliran mereka sudah butuh, harus mau cepat. Supaya praperadilan ini mau mereka gagalkan, ya mereka punya cara. Nah, yang begini-begini kan rasanya kurang fair," ungkap Johannes.
Gugatan ini merupakan bagian dari upaya hukum yang dilakukan Kusnadi setelah penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap staf Hasto di Gedung KPK pada Senin, 10 Juni 2024. Saat itu, Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga buah handphone, kartu ATM, hingga buku catatan Hasto.
Sidang praperadilan ini bertujuan untuk menentukan sah atau tidaknya penyitaan yang teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Kehadiran KPK diharapkan dapat memperjelas posisi mereka dalam kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil.