Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, mengumumkan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akan diperiksa sebagai Komisaris di PT Bank BJB. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, telah mengevaluasi peran Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB.
Tessa menjelaskan bahwa KPK telah memetakan peran Ridwan Kamil dalam kasus ini. "Pak Direktur (Asep Guntur) sudah pernah menyampaikan bahwa Ridwan Kamil akan diperiksa sebagai komisaris BJB. Kami menunggu jadwal pemanggilan Saudara RK dalam rencana penyidikan," ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi, dan beberapa pengendali agensi periklanan. Penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Ridwan Kamil, dan menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp222 miliar. Tindakan korupsi ini berlangsung dari tahun 2021 hingga 2023, dengan BJB menyiapkan dana sebesar Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online. Enam perusahaan agensi periklanan menerima dana dari pengadaan iklan ini, dengan total pembayaran mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK menemukan bahwa penunjukan agensi periklanan tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga antirasuah ini mengendus adanya selisih pembayaran yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp200 miliar. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.