KPK Beri Sanksi Larangan Bepergian ke Luar Negeri bagi Tersangka Korupsi Proyek Fly Over Riau

KPK mengambil langkah tegas lima tersangka terkait proyek pembangunan fly over Simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno/Hatta di Provinsi Riau.
KPK mengambil langkah tegas terkait proyek pembangunan fly over di Riau. Sumber: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dengan mencegah lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fly over Simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno Hatta di Provinsi Riau untuk bepergian ke luar negeri. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengumumkan bahwa larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan dan telah disepakati dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pada 16 Januari 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 yang menetapkan lima tersangka dengan inisial YN, TC, ES, GR, dan NR. YN adalah Pejabat Pelaksana Kontrak (PPK) pada Pemerintah Provinsi Riau, sementara TC, ES, dan GR berasal dari sektor swasta. NR sendiri merupakan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Larangan bepergian ini diberlakukan karena keberadaan mereka di Indonesia sangat diperlukan untuk proses penyidikan.

KPK menetapkan lima tersangka ini pada 10 Januari 2025. Mereka terdiri dari Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus KPA dan PPK, YN; konsultan perencana, GR; Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya, TC; Direktur PT Sumbersari Ciptamarga, ES; dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, NR. Dalam kasus ini, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.

Dalam konstruksi perkara, pada Januari 2018, tersangka YN diduga melakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain. Proses ini juga melibatkan pemalsuan data dan tanda tangan dalam dokumen kontrak. Selain itu, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan awal oleh PPK dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal.

Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Langkah-langkah tegas ini menunjukkan komitmen KPK dalam memerangi korupsi dan memastikan bahwa hukum berjalan dengan adil.

Berita terkait
Langkah Tegas KPK: Saeful Bahri Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Hasto dan Harun
KPK mengambil langkah tegas dalam rangkaian kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan buronan KPK, Harun Masiku.
KPK Gali Kasus Korupsi LPEI: Skema 'Tambal Sulam' dan Penyitaan Barang Bukti
KPK terus menggali kasus dugaan pemberian fasilitas kredit oleh LPEI dengan memeriksa saksi dan menyita barang bukti.
KPK Siapkan Materi Hadapi Gugatan Praperdilan Sekjen PDIP Hasto
KPK telah menyiapkan berbagai materi untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto