Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penangkapan buronan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, di Singapura. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengumumkan bahwa Paulus Tannos saat ini sedang ditahan di Singapura.
Fitroh menjelaskan bahwa KPK sedang berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementrian Hukum untuk mengekstradisi Paulus Tannos dari Singapura. "KPK sedang melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonisia untuk secepatnya dibawa ke persidanangan," ujar Fitroh.
Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah. Namanya masuk Daftar Pencer Orang (DPO) pada 22 Agustus 2022.
Ketika itu, Deputi Penindakan dan Eksekut dari Karyoto, Karyoto, meng bahwa Paulus Tannos bisa ditahan di Thailand karena red notice dari Interpol terlambat terbit.
Red notice merupakan permintaan kepada penegak huk di seluruh dunia untuk mencari dan sementara menahan yang menunggu ekstradisi, "Kalauus Tannos pada saat itu betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertahan di Thailand," kata Karyoto dalam konferan pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).