KPK dan Yusril Bahas RUU Perampasan Aset dan Polemik Capim KPK

Pertemuan antara KPK dan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan membahas RUU Perampasan Aset dan polemik calon pimpinan KPK.
Pertemuan KPK dengan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Tagar/Dok iSt)

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Kamis, 7 November 2024.

Pertemuan ini berlangsung di kantor Yusril dan dihadiri oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango, didampingi oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu isu yang dibahas adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU ini telah lama tertunda di parlemen, dan Yusril menegaskan bahwa pemerintahan saat ini akan meneruskan pembahasan RUU tersebut tanpa bermaksud menariknya kembali.

Yusril menjelaskan bahwa RUU ini merupakan hal baru dalam perundangan Indonesia, yang sebelumnya hanya mengenal penyitaan dalam proses penyidikan dan perampasan atas harta benda atau barang bukti yang dituangkan dalam putusan pengadilan.

RUU Perampasan Aset bertujuan untuk mengambil kembali aset yang diperoleh dari hasil korupsi dan tindak pidana lainnya kepada negara.

Yusril menekankan bahwa perumusan RUU ini harus dilakukan dengan cermat agar menjamin keadilan, kepastian hukum, dan hak asasi manusia (HAM).

Publik dan para pakar juga diundang untuk menyumbangkan pikirannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR terkait pembahasan RUU ini.

Pertemuan tersebut juga membahas polemik terkait calon pimpinan (Capim) KPK. Desakan kepada Presiden Prabowo untuk membentuk ulang Panitia Seleksi (Pansel) KPK muncul karena Pansel saat ini merupakan bentukan Presiden Joko Widodo.

Namun, Yusril mengatakan bahwa Presiden Prabowo tidak bermaksud untuk menarik nama-nama hasil seleksi Pansel yang telah disampaikan Presiden Jokowi ke DPR. DPR pun dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama yang akan ditetapkan oleh Presiden.

Menurut Yusril, langkah ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga dipatuhi. Dengan demikian, kemungkinan terjadinya kevakuman Pimpinan KPK yang akan berakhir di pengujung Desember dapat dihindari.

Berita terkait
Bambang Widjojanto Bela AHY Vs Yusril Ihza Mahendra Bela Moeldoko
Bambang Widjojanto dikabarkan membela Agus Yudhoyono. Yusril Ihza Mahendra dikabarkan membela Moeldoko. Pertempuran berlanjut ke pengadilan.
Bambang Widjojanto Bela AHY Vs Yusril Ihza Mahendra Bela Moeldoko
Bambang Widjojanto dikabarkan membela Agus Yudhoyono. Yusril Ihza Mahendra dikabarkan membela Moeldoko. Pertempuran berlanjut ke pengadilan.
RPI: Ternyata Lebih Ksatria Yusril Dibandingkan SBY
PDIP, Megawati dan para kader, menurut Fernando, sepertinya masih terus mengingat peristiwa yang terjadi tahun 2004 lalu.
0
KPK dan Yusril Bahas RUU Perampasan Aset dan Polemik Capim KPK
Pertemuan antara KPK dan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan membahas RUU Perampasan Aset dan polemik calon pimpinan KPK.