KPK Diminta Tahan Hasto, Praswad: Jangan Biarkan Ketidakpastian Hukum

Mantan penyidik KPK menegur Hasto Kristiyanto yang meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan mengajukan gugatan praperadilan.
Mantan penyidik KPK, Praswad, menegur Hasto Kristiyanto. Sumber: Antara

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegur sikap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan mengajukan gugatan praperadilan lagi. Praswad, mantan penyidik tersebut, menilai alasan Hasto tidak berdasar dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Alasan Hasto untuk tidak memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka dikarenakan sedang menunggu putusan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya merupakan alasan yang tidak berdasar," kata Praswad kepada wartawan, Senin (17/2/2025). Menurutnya, hal tersebut dapat mengakibatkan kekacauan hukum dan menghentikan seluruh perkara pidana yang sedang berjalan di Indonesia.

Praswad menekankan bahwa proses penyidikan tetap berjalan meski Hasto mengajukan praperadilan. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada upaya penyesatan informasi yang menyebutkan bahwa pemeriksaan tersangka harus berhenti sampai ada putusan praperadilan. "Tidak boleh ada upaya penyesatan informasi dari pihak manapun yang menyampaikan ke publik bahwa jika seorang tersangka mengajukan gugatan praperadilan maka seluruh proses penyidikan, termasuk pemeriksaan tersangka dan pengumpulan alat bukti lainnya harus berhenti sampai dengan adanya putusan praperadilan," ujarnya.

Praswad mendesak KPK untuk segera menahan dan melimpahkan perkara Hasto ke pengadilan. Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk memecah kebuntuan dan ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh pengajuan gugatan praperadilan yang dilakukan Hasto berkali-kali. "Untuk memecah kebuntuan dan ketidakpastian hukum yang dapat timbul diakibatkan pengajuan praperadilan yang berkali-kali ini, maka KPK harus segera menahan dan melimpahkan perkara Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, guna menjamin hak asasi para tersangka maupun saksi atas perkara berjalan," ujarnya.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto meminta KPK menunda pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini. Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya meminta pemeriksaan ditunda karena Hasto telah mengajukan dua gugatan praperadilan lagi. "Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis, Senin (17/2). Ronny berharap semua pihak menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan.

Berita terkait
KPK Panggil Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijadwalkan bakal diperiksa oleh KPK pada hari ini, Senin, 17 Februari 2025. Simak ulasannya sebagai berikut.
Tim Sekjen Hasto Minta KPK Hadirkan Bukti Baru dalam Persidangan
Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan bukti baru.
KPK Panggil Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijadwalkan bakal diperiksa oleh KPK pada hari ini, Senin, 17 Februari 2025. Simak ulasannya sebagai berikut.