KPK Dukung Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil: Bercocok Tanam dan Hukum Berat

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengusulkan agar koruptor diberikan alat pertanian di penjara khus di pulau terpencil, sebagai bagian dari hukuman dan upaya pemberantasan korupsi.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengulkan ide kontroversial terkait hukuman koruptor. Sumber: Antara

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengusulkan ide kontroversial agar negara tidak perlu menyediakan makanan bagi para koruptor selama menjalani masa penahanan. Menurutnya, pemerintah sebaiknya menyediakan alat pertanian agar para koruptor dapat bercocok tanam dan memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri dari hasil kerja keras mereka.

Usulan ini muncul sebagai respons terhadap rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membangun penjara khusus koruptor di pulau terpencil. Johanis Tanak mendukung sepenuhnya ide Presiden Prabowo, menambahkan bahwa hal ini akan memberikan efek jera yang lebih kuat bagi para koruptor dan masyarakat luas.

"Pemerintah tidak perlu menyediakan makanan untuk mereka, cukup sediakan alat pertanian supaya mereka berkebun, bercocok tanam di ladang atau di sawah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri yang berasal dari hasil keringat mereka sendiri," ujar Johanis melalui pesan tertulis, Selasa (18/3).

Johanis juga menyarankan agar hukuman badan minimal untuk koruptor ditingkatkan menjadi 10 tahun. Ia percaya bahwa hukuman yang lebih berat akan membuat orang berpikir dua kali sebelum melakukan tindak pidana korupsi. Saat ini, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi) masih menetapkan hukuman minimal satu tahun penjara.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengungkapkan rencananya untuk membangun penjara di pulau terpencil yang khusus untuk para koruptor. "Saya juga akan sisihkan dana buat penjara di suatu tempat yang terpencil. Mereka enggak bisa keluar. Kita akan cari pulau. Kalau mereka keluar, biar ketemu sama hiu," kata Prabowo di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (13/3).

Berita terkait
KPK Gagalkan Suap Rp 2,6 Miliar di Dinas PUPR OKU, 8 Pejabat Jadi Tersangka
KPK menggeledah dan menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.
KPK Periksa Mantan Direktur Pertamina Nicke Widyawati Sebagai Saksi
KPK memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Alasindo Energi (IAE).
Kuasa Hukum Sekjen Hasto Beberkan Empat Dakwaan KPK yang Krusial
Kuasa Hukum Hasto mengungkapkan ada empat poin krusial yang menunjukkan pertentangan antara dakwaan yang diajukan oleh KPK.
0
KPK Dukung Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil: Bercocok Tanam dan Hukum Berat
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengusulkan agar koruptor diberikan alat pertanian di penjara khus di pulau terpencil, sebagai bagian dari hukuman dan upaya pemberantasan korupsi.