Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai penyitaan aset koruptor. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa upaya ini tidak hanya mendapat dukungan dari KPK, tetapi juga dari masyarakat luas. Namun, Tessa menambahkan bahwa proses ini perlu dibahas lebih lanjut oleh para penegak hukum, termasuk dari sisi yudikatif, eksekutif, dan legislatif, untuk memastikan keadilan.
Tessa menyinggung Pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurutnya, jika ada aset yang dinikmati oleh keluarga koruptor dan diketahui secara nyata, maka mekanisme hukum harus diterapkan. "Terkait masalah tidak menyentuh keluarganya, tentunya itu perlu dilihat konteksnya. Jika ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga dan diketahui secara nyata, ada mekanisme di undang-undang tindak pidana pencucian uang," jelas Tessa.
Sebelumnya, Prabowo Subianto menegaskan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan oleh koruptor harus dikembalikan. "Kerugian negara yang dia timbulkan, ya harus dikembalikan. Makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita," ujar Prabowo saat diwawancarai enam pemimpin redaksi di Hambalang, Jawa Barat. Namun, Prabowo juga mengingatkan agar aspek keadilan diperhatikan, agar anak dan keluarga koruptor tidak menderita akibat penyitaan harta tersebut.
Prabowo menambahkan bahwa jika ada aset yang dimiliki sebelum koruptor menjabat, maka para ahli hukum perlu membahas apakah adil jika anak dan keluarga koruptor juga menderita. "Tapi kita juga harus adil kepada anak istrinya. Nah, kalau ada aset yang sudah milik dia sebelum dia menjabat, umpamanya, ya nanti para ahli hukum suruh bahas apakah adil anaknya menderita juga?" ujar Prabowo.
Penyitaan aset koruptor merupakan langkah penting dalam upaya memberantas korupsi. Namun, penting untuk menyeimbangkan antara keadilan bagi koruptor dan keluarganya, serta kepentingan negara. Diskusi dan pembahasan yang mendalam dari berbagai pihak penegak hukum akan memastikan bahwa proses ini berjalan dengan adil dan transparan.