KPK Gagalkan Suap Rp 2,6 Miliar di Dinas PUPR OKU, 8 Pejabat Jadi Tersangka

KPK menggeledah dan menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.
Operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten OKU. Sumber: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Pada Sabtu (15/3/2025), KPK menggeledah dan menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Operasi ini terkait dugaan suap di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa OTT tersebut melibatkan delapan orang yang diduga terkait kasus suap. "Proyek dinas PUPR, (barang bukti yang disita) Rp 2,6 miliar," kata Fitroh saat dihubungi, Minggu (16/3/2025). Penangkapan ini menandai langkah serius KPK dalam memerangi korupsi di daerah.

Delapan orang yang ditangkap dalam operasi ini merupakan pejabat daerah, termasuk Kepala Dinas PUPR dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten OKU. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. "Benar," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, meskipun mengakui penangkapan tersebut, masih enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai identitas para tersangka. "Penyelenggara negara dan lainnya. Detailnya nanti dikabari," kata Tessa. KPK tampaknya masih mempersiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.

Operasi ini menunjukkan komitmen KPK dalam memerangi korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pejabat lain yang berpotensi terlibat dalam tindakan korupsi. Masyarakat juga diharapkan dapat terus mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui peningkatan kewaspadaan dan laporan ke KPK.

Berita terkait