Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus dugaan pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua saksi telah dimintai keterangan terkait aset milik tersangka, yang diyakini memiliki keterkaitan penting dalam kasus ini.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Meskipun Tessa hanya menyebutkan inisial saksi, yakni AT dan BSA, informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa BSA adalah wiraswasta Bayu Suryo Adiwinata. Bayu dikenal sebagai guru spiritual salah satu tersangka dalam kasus ini.
KPK menyita sejumlah barang bukti yang diberikan oleh pihak berperkara kepada Bayu. Modus operandi dalam kasus ini melibatkan skema 'tambal sulam', di mana para tersangka memanfaatkan banyak perusahaan untuk mendapatkan fasilitas kredit dan menutup kerugian sebelumnya. Skema ini memungkinkan mereka meraup keuntungan yang tidak seharusnya.
Saat ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan rasuah di LPEI. Status hukum ini diberikan setelah KPK menggelar rapat ekspose pada 26 Juli 2024. Meskipun KPK belum memerinci nama-nama tersangka, tujuh orang tersebut telah diberikan status pencegahan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham, sehingga mereka tidak dapat keluar negeri.
Pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengungkap dan menangani kasus korupsi dengan tuntas. Langkah-langkah yang diambil KPK diharapkan dapat memberikan keadilan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pembiayaan ekspor.