KPK Geledah Dinas Perkim Lampung Tengah, Ungkap Kasus Korupsi di OKU

KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perkim Lampung Tengah terkait dugaan korupsi proyek di OKU.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perkim Lampung Tengah. Sumber: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) di Kabupaten Lampung Tengah. Penggeledahan ini terkait dengan perkara proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari hasil penggeledahan tersebut.

"Untuk hasil geledah disita dokumen dan BBE," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan. Penggeledahan ini berlangsung pada Selasa (22/4) kemarin, dan barang bukti yang disita akan didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK.

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di OKU. Para tersangka terdiri dari anggota DPRD OKU, Kepala Dinas PUPR OKU, dan pihak swasta. Tersangka tersebut antara lain: Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU, M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku swasta.

Kasus ini bermula ketika tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 kepada Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU, karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut akan cair sebelum Lebaran. Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar dari Fauzi, pengusaha, dan juga Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang tersebut diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU.

Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,6 miliar dan sebuah mobil Fortuner. Operasi ini menandai langkah serius KPK dalam pemberantasan korupsi di daerah.

Berita terkait
Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Timah dan Impor Gula
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor CPO.
Kasus Pagar Laut Tangerang: Korupsi atau Hanya Pemalsuan?
Kasus pagar laut misterius di Tangerang menjadi polemik antara Kejagung dan Polri terkait dugaan korupsi.
Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Timah dan Impor Gula
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor CPO.