KPK Geledah Kantor Bank Indonesia, Cari Bukti Dugaan Rasuah Terkait Dana CSR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI) di Jl MH. Thamrin, Jakarta Pusat.
KPK Geledah Kantor Bank Indonesia, Cari Bukti Dugaan Rasuah Terkait Dana CSR. (Foto: Tagar/Dok iSt)

TAGAR.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI) di Jl MH. Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin, 16 Desember 2024. Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti dugaan rasuah terkait dana CSR di BI.

"Betul Ada giat Penggeledahan semalam oleh Penyidik di Kantor BI," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan.

Belum diketahui ruangan siapa saja yang digeledah, termasuk barang apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.

Kata Pihak BI

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, buka suara mengenai penggeledahan KPK tersebut. Ia menyebut bahwa BI menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Menurut dia, BI kooperatif dengan KPK.

Berikut pernyataan lengkapnya:

Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan.

Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK.

Kasus CSR

Saat ini, KPK memang tengah mengusut perkara dugaan korupsi di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penggunaan dana CSR.

"Kita atau KPK sedang mengusut perkara ini. Baru sampai di situ jawabannya, ditunggu saja," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu, 18 September 2024.

Asep juga menjelaskan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan dalam kasus korupsi tersebut. Menurutnya, dana CSR yang ada tidak digunakan sesuai peruntukannya.

"Perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk, ada misalkan kegiatan sosial misalnya, membangun rumah, tempat ibadah, membangun fasilitas yang lainnya, jalan-jembatan dan lain-lainnya. Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," ucapnya.

"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," papar dia.

Pihak BI sudah buka suara terkait dugaan korupsi tersebut. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, BI sebagai lembaga yang memiliki tata kelola kuat dan menjunjung asas hukum, telah memberikan keterangan yang diperlukan kepada KPK dalam proses penyelidikan.

“Kami tegaskan bahwa proses yang kami lakukan dalam CSR selalu berdasarkan tata kelola ketentuan dan prosedur yang sudah berlaku,” kata Perry dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Rabu, 18 September 2024. []

Berita terkait
Mantan Walikota Hendrar Prihadi Dipriksa KPK Sebagai Saksi Dalam Kasus Korupsi Pemkot Semarang
Mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebagai Tersangka Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
KPK: Menteri Kabinet Merah Putih Harus Lapor LHKPN Sebelum Tenggat Waktu
KPK mengingatkan menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih untuk melaporkan LHKPN hingga Januari 2025.
0
KPK Geledah Kantor Bank Indonesia, Cari Bukti Dugaan Rasuah Terkait Dana CSR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI) di Jl MH. Thamrin, Jakarta Pusat.