Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah milik anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla, di Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan status La Nyalla sebagai mantan Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur periode 2010-2019.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dana hibah Jawa Timur. "Terkait dengan penyidikan perkara dana hibah Jatim, pada saat yang bersangkutan (La Nyalla) di KONI," ujar Fitroh ketika dihubungi, Rabu (16/4/2025).
Penggeledahan rumah La Nyalla dilakukan pada Senin (15/4) kemarin, dan sehari setelahnya, KPK juga menggeledah kantor KONI Jawa Timur. Kasus ini berkaitan dengan pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, yang merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Ke-21 tersangka tersebut terdiri dari empat penerima dan 17 pemberi suap. Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sementara 17 pemberi suap terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara lainnya.
Penggeledahan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memerangi korupsi, terutama yang melibatkan dana publik. Langkah-langkah yang diambil KPK diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemberantasan korupsi.