Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu rumah mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta pada Kamis (9/1/2025). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita tiga unit vespa Piaggio senilai Rp 1,5 miliar dan satu unit mobil merek Wuling senilai Rp 350 juta. Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani. Aset-aset tersebut diduga merupakan hasil dari aliran dana tindak pidana korupsi.
KPK mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak turut serta dalam menerima, menyembunyikan, atau menampung harta yang memiliki keterkaitan dengan tersangka kasus korupsi. Jika terbukti melakukan hal tersebut, pihak-pihak yang terlibat akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Tipikor dan atau pencucian uang.
KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sejak 26 Juli 2024. Penyidikan masih berlangsung, dan KPK terus memeriksa sejumlah saksi serta menyita berbagai barang bukti. Tujuh tersangka tersebut, yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta, telah diberikan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Dugaan korupsi di LPEI berawal dari aduan yang diterima KPK pada 10 Mei 2023. Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 3,451 triliun akibat korupsi pemberian kredit ekspor. Indikasi kerugian tersebut muncul dari kucuran kredit ke tiga korporasi, yakni PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.