Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) kini menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (10/3/2025). Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut terkait perkara Bank BJB.
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik KPK mendapatkan keterangan saksi terkait perkara Bank BJB. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memastikan adanya kaitan dengan perkara dan membuat terang kasus tersebut. "Didasari keterangan saksi, maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB," ujarnya.
Ridwan Kamil memberikan pernyataan terkait upaya paksa tim KPK di rumahnya melalui secarik kertas yang disampaikan oleh pegawainya. Ia membenarkan bahwa rumahnya telah digeledah terkait perkara di Bank BJB yang tengah diselidiki KPK. Tim KPK juga telah menunjukkan surat tugas resmi pada saat melaksanakan tugasnya. "Dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung/membantu tim KPK secara profesional," tulis keterangan tersebut.
KPK pertama kali menyampaikan tengah mengusut kasus korupsi di Bank BJB pada Rabu, 5 Maret 2025. Ketika itu, KPK belum membeberkan secara resmi siapa saja yang menjadi tersangka dan bagaimana kronologi perkara dugaan korupsi tersebut. Belakangan, KPK mengatakan ada 5 tersangka terkait kasus tersebut, yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK akan segera merilis konstruksi perkara dan hasil penggeledahan tersebut pada pekan ini. Kasus ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia terus berlanjut, meskipun melibatkan figur publik yang berpengaruh. Publik kini menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut dari KPK untuk membawa keadilan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.