KPK Gencar Pemulihan 15 Juta Dollar AS dari Kasus Korupsi PT PGN dan PT IAE

KPK fokus pada pemulihan aset sebesar 15 juta Dollar AS dalam kasus jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan upaya pemulihan aset. Sumber: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya memulihkan kerugian negara sebesar 15 juta Dollar Amerika Serikat (AS) dalam kasus jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa Arso Sadewo (AS), Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy, terkait upaya pengembalian dana tersebut.

Asep menjelaskan bahwa KPK sedang fokus pada upaya pemulihan aset (asset recovery) dalam kasus ini. "Kami sedang mendalami dan mencari sumber-sumber dana yang dapat dikembalikan. Saat ini, kami telah menemukan 1 juta Dollar AS, namun masih ada sekitar 14 juta Dollar AS yang perlu kami selidiki lebih lanjut," ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

KPK sebelumnya telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya (DP), dan mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim (ISW). Kedua tersangka tersebut ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari, mulai 11 April 2025 hingga 30 April 2025.

Kasus korupsi ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 15 juta Dollar AS atau setara dengan Rp 203,3 miliar (sesuai kurs 2017 Rp 13.559). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang menyatakan bahwa kerugian tersebut terjadi dalam transaksi antara PT PGN dan PT IAE pada tahun 2017-2021.

KPK berkomitmen untuk memaksimalkan upaya pengembalian kerugian negara dan menegaskan bahwa setiap dana yang ditemukan akan segera dikembalikan ke kas negara. "Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa uang rakyat kembali ke tempatnya," tegas Asep.

Berita terkait
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Jual-Beli Gas: Mantan Direktur PGN dan Komisaris IAE Jadi Tersangka
KPK memanggil Danny Praditya dan Iswan Ibrahim terkait dugaan korupsi kerja sama jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE.