Sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk dan perintangan penyidikan, yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, kembali digelar hari ini. Jaksa KPK akan menghadirkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina sebagai salah satu saksi. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Selain Agustiani, jaksa KPK juga menghadirkan mantan kader PDIP Saeful Bahri dan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah. Kuasa hukum Hasto, Ronny Talappesy, membenarkan daftar saksi tersebut. Namun, Ronny meyakini bahwa keterangan para saksi tidak akan memberikan informasi baru dan seharusnya sesuai dengan putusan di tahun 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Ronny menegaskan bahwa pada fakta persidangan di tahun 2020, uang yang diberikan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp 400 juta bukan berasal dari Hasto, melainkan dari Harun Masiku. Dia mengkritik keputusan untuk kembali mengadakan persidangan, menyebutnya sebagai upaya kriminalisasi politik hukum yang bertujuan untuk membungkam Sekjen PDI Perjuangan dengan dalih korupsi.
Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Menurut jaksa, Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tidak terlacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku untuk stand by di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh KPK, yang akhirnya memungkinkan Harun Masiku kabur.
Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Hasto didakwa memberi suap bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku. Saat ini, Donny sudah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, dan Harun Masiku masih menjadi buron KPK.